BANTENRAYA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi mengumumkan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Secara resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka korupsi terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Penetapan tersangka Syahrul Yasin limpo dilakukan saat konferensi pers di gedung KPK pada Rabu, 11 Oktober 2023.
“Dengan menetapkan dan memutuskan tersangka sebagai berikut, satu SYL Menteri Pertanian Republik Indonesia,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Selain SYL, dua tersangka lainnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Mohammad Hatta.
Johanis menjelaskan, ketiganya diduga telah melakukan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan.
Termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Johanis.
Namun, KPK baru menahan Kasdi dikarenakan SYL dan Hatta tidak memenuhi panggilan KPK pada hari ini.
Keduanya pun telah mengirim surat konfirmasi kepada KPK.
Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan kepada SYL, namun yang bersangkutan batal datang.
Alasannya, Syahrul ingin pulang kampung dahulu menemui ibunya.
“Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung,” kata Syahrul Yasin Limpo dalam keterangannya yang diberikan oleh tim kuasa hukumnya Ervin Lubis.
Tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo meminta penjadwalan ulang pemeriksaan kliennya terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa Syahrul tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK hari ini karena harus menjenguk orang tua di kampung.
BACA JUGA: Rekomendasi City Car Lawas Terbaik Harga Dibawah Rp50 Jutaan, Irit dan Nyaman
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan,” ujar Ervin Lubis salah satu tim Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Ervin mengatakan, Syahrul harus pulang ke kampung halaman karena mendengar kabar kondisi kesehatan orang tuanya yang menurun.
Menurut Erwin, Syahrul Yasin Limpo ingin memastikan dirinya dan orang tuanya tegar dengan kasus yang sedang menjeratnya.
“Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini,” tambah Ervin.***