BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dibawah kepemimpinan Walikota Cilegon Robinsar telah menghentikan aktifitas pada 8 proyek tambang di Kota Cilegon, Selasa (20 Januari 2026).
Proyek tambang ini diduga menjadi penyebab bencana banjir yang terjadi di Kota Cilegon belum lama ini.
Penutupan 8 galian tambang tersebut mengacu Surat Edaran Walikota Cilegon Nomor 300.2.3/771-BPPBD tertanggal 12 Januari 2025 yang ditandatangani Walikota Robinsar.
Penutupan aktivitas galian tambang ini dipimpin oleh Plt Sekda Kota Cilegon Aziz Setia Ade bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Bencana Banjir, dan Forkopimda Kota Cilegon.
BACA JUGA : China dan Singapura Investasi Rp41 Triliun di Banten
Dalam kesempatan itu, Aziz Setia Ade mewakili Walikota Robinsar mengatakan, pemberhentian proyek tambang tersebut sesuai arahan dari Walikota Cilegon.
Salah satu lokasi yang telah disidak oleh Pemkot Cilegon berada di Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon.
“Sidak hari ini (kemarin) sesuai arahan dari Pak Walikota untuk menghentikan sementara aktifitas proyek tambang di Kota Cilegon,” kata Azis.
Diketahui, terdapat beberapa proyek tambang yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Serang, tetapi kendaraannya melewati jalur Kota Cilegon.
BACA JUGA : Pelaku Tambang Ilegal Sulit Dipidana
“Kami meminta kepada Dishub Cilegon supaya bisa diawasi, kendaraan ini sumbernya dari Kabupaten Serang. Kalau lewat Cilegon akan merusak jalan,” tuturnya.
Sehingga kendaraan dari proyek tambang tersebut juga mempengaruhi infrastruktur jalan Kota Cilegon.
“Karena berbatasan dengan Kabupaten Serang, kami meminta untuk kendaraan proyek yang masih aktif jangan melewati jalan Kota Cilegon,” tegasnya.
Ia memastikan, proyek tambang yang ada di Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, sudah tak lagi beroperasi.
“Di Bagendung ini sudah berhenti aktifitasnya, secara otomatis gak perlu diberhentikan lagi. Hanya saja di sini masih dilalui kendaraan dari Kabupaten Serang,” jelasnya.
Berdasarkan data Pemkot Cilegon, aktifitas tambang di Cilegon terdapat 32 titik.
Namun yang menyebabkan terjadinya pemicu banjir diduga di 8 titik lokasi yang berada di 4 kecamatan, yaitu di Kecamatan Citangkil, Kecamatan Cibeber, Kecamatan Ciwandan, dan Kecamatan Cilegon.
“Semuanya ada 32 proyek tambang, tapi yang menyebabkan banjir itu dari 8 titik lokasi di 4 kecamatan,” ungkapnya.
BACA JUGA : Efek Domino Banjir Ancam Ekonomi Banten
Adapun proyek tambang yang ilegal di Kota Cilegon sudah dilakukan penutupan oleh pihak Pemerintah Provinsi Banten.
“Kalau yang ilegal atau gak punya izin sudah ditutup oleh Pemprov Banten, bentuk izinnya berupa izin usaha pertambangan,” tandasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Kota Cilegon Noviyogi Hermawan menambahkan, 8 titik lokasi tersebut mayoritas berada di Kecamatan Ciwandan.
Sebanyak 8 proyek tambang tersebut memiliki izin yang resmi atau legal, namun untuk mengantisipasi terjadinya bencana dan kerusakan infrastruktur lainnya, maka Pemkot Cilegon menghentikan aktifitas proyeknya.
BACA JUGA : 100 Siswa SD Calung Diedukasi Soal Keuangan oleh KKM Kelompok 93 Untirta dan OJK
Delapan perusahaan pengelola tambang tersebut yakni PT Sartika Putra Jaya (SPJ) dan PT Catnur Maju Sejahtera di Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon.
Kemudian PT Linda Pelita Makmur di Kelurahan Deringo, Kecamatan Citangkil. PT Delimas Lestari Jaya di Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan.
PT Batu Buana Makmur Indonesia, CV Sumber Jaya Abadi, PT Bumi Alam Perkasa, dan galian tambang perorangan milik Sunaeni (Jon) di Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan.
“Yang baru ditutup PT SPJ di Bagendung, PT Linda Pelita Makmur di Deringo, PT BAP di Kepuh, CV Sumber Jaya Abadi di Kepuh, dan PT Bumi Alam Perkasa di Kepuh. Nanti yang empat lainnya ditutup besok (hari ini). Ini bukan di tutup, tapi penghentian aktifitas,” jelasnya.
Udin, owner PT SPJ di Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon saat dikonfirmasi mengatakan, tambang galian tersebut sudah ada sejak 3 tahun lalu beroperasi dan memiliki izin resmi.
“Lewatnya memang dari Cilegon, tapi kita ambilnya di Kabupaten Serang, sudah ada di Kota Cilegon 3 tahun, ada izin resminya juga,” tuturnya.
Ia mengaku, sebelumnya Pemkot Cilegon juga sudah berkoordinasi kepada pihaknya untuk menghentikan aktifitas galian tambang tersebut.
“Sudah ada komunikasi dari Pemerintah Cilegon juga buat hari ini (penghentian),” katanya.
BACA JUGA : Lantik 5 Pejabat Eselon II, Budi Rustandi Bakal Evaluasi 3 Bulan
Bekas galian tambangnya, kata dia, tanahnya akan diratakan untuk dapat segera ditanami pohon-pohon. “Nanti diratakan tanahnya, kan disuruh nanem pohon,” katanya. (tia)







