Rumah dan Apartemen Tersangka Mafia Tanah Disita

1 ASET MAFIA TANAH
PENYITAAN ASET: Penyidik Bidang Pidsus Kejati Banten menyita aset rumah dan apartemen milik tersangka, Selasa (8/11/2022).

SERANG, BANTEN RAYA- Guna memiskinkan tersangka kasus korupsi, tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita rumah dan apartemen milik tersangka kasus mafia tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan membenarkan jika pihaknya telah melakukan penyitaan aset berupa bangunan rumah dan apartemen milik tersangka Ady Muchtadi selaku mantan Kepala BPN Lebak. “Iya kita lakukan penyitaan aset tersangka pada Jumat (4/11) kemarin,” katanya kepada Banten Raya saat ditemui di kantornya, Selasa (8/11/2022).

Ivan menjelaskan, penyidik menyita dua aset rumah di Perumahan Citra Maja Raya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, dan satu unit apartemen di Green Park View jalan Daan Mogot Raya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Bacaan Lainnya

“Penyitaan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten nomor dan penetapan dari Ketua PN Rangkasbitung, serta penetapan dari Ketua PN Jakarta Barat,” jelasnya.

Ivan menegaskan jika semua aset rumah dan apartemen itu diduga kuat merupakan hasil pembelian dari uang kasus mafia tanah, yang diterima oleh tersangka Ady Muchtadi selaku mantan Kepala BPN Lebak. “Semua aset yang dilakukan penyitaan diduga kuat hasil suap atau gratifikasi yang di terima oleh tersangka AM dari tersangka MS,” tegasnya.

Disinggung soal pemeriksaan tersangka Eko Hendro Priyatno (EHP), Ivan menegaskan jika saat ini tersangka masih belum bisa diperiksa oleh penyidik, karena masih dalam kondisi sakit. “Masih isoman (isolasi mandiri karena terpapar Covid 19),” tandasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi mafia tanah dengan nilai gratifikasi mencapai Rp15 miliar. Keempat orang tersangka yaitu Ady Muchtadi (AM) eks Kepala BPN Kabupaten Lebak, DER honorer di BPN Lebak, dra Maria Sopiah alias Maria (MS), dan Eko Hendro Priyatno (EHP) pihak pemberi uang, untuk kepengurusan surat sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lebak.

Adapun peran keempat tersangka Ady Muchtadi merupakan kepala BPN Lebak tahun 2018-2021, DER selaku honorer pemilik dua rekening dengan nilai transaksi Rp15 miliar, sekaligus penyambung AM dengan MS dan EHP.

Tersangka Ady Muchtadi dan DER menerima sejumlah uang dari calo tanah Dra Maria Sopiah dan Eko Hendro Priyatno kepada oknum ASN, dengan menggunakan dua rekening swasta, guna percepatan pengurusan tanah. dra Sopiah Maria pihak swasta pengurus tanah dan pemberi suap, sementara Eko Hendro Priyatno aktif bersama.

Hingga saat ini, penyidik Kejati Banten telah melakukan penahanan terhadap Ady Muchtadi, dan DER. Sedangkan Maria dilakukan penahanan rumah, karena kondisi kesehatannya. (darjat)

Pos terkait