Trending

Sopir Odong-Odong Maut Dituntut 12 Tahun Penjara

SERANG, BANTEN RAYA – Juli, sopir odong-odong maut yang menewaskan 10 orang penumpang di perlintasan kereta api Kampung Silebu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (8/11).

Odong-Odong Dihantam Kereta di Kragilan, 3 Anak dan 6 Ibu-Ibu Meninggal Dunia

JPU Kejari Serang Slamet mengatakan, Juli terbukti dengan sengaja mengemudikan kendaraan membahayakan nyawa, dan mengakibatkan kecelakaan lalulintas dan terbukti atas dakwaan primer, melanggar pasal 311 ayat 1 sampai 5 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Juli tersebut berupa pidana penjara selama 12 tahun, dengan dikurangi selama terdakwa ditahan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai majelis hakim PN Serang, Uli Purnama, disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya.

Selain pidana penjara, Slamet menjelaskan, terdakwa yang dinilai bersalah telah menewaskan 10 orang penumpang, 2 luka berat dan 21 orang luka ringan, diberi tambahan hukuman dengan membayar denda Rp 24 juta.

“Apabila tidak dibayar, diganti dengan subsider 3 bulan kurungan penjara,” jelaskan.

Perakit Odong-Odong Maut Terancam Jadi Tersangka

Slamet mengungkapkan sebelum menjatuhkan pidana, JPU telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan 10 orang meninggal, 2 luka berat dan 21 luka ringan. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya,” ungkapnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button