Rumah Mewah Koruptor Disita

1 SITA RUMAH KORUPTOR 2

SERANG, BANTEN RAYA- Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten menyita lahan dan rumah mewah di Jalan Kejaksaan II, Kavling SAUD, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Rumah dan tanah seluas 218 meter persegi itu disita dari tersangka SY dalam kasus tindak pidana korupsi pada anak perusahaan PT Pertamina.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, rumah dan lahan itu disita dari SY selaku Direktur Keuangan PT Indopelita Aircraft Services (IAS), tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi dan software dengan menerbitkan tiga SPK fiktif.

“Penyitaan ini untuk dijadikan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pada PT IAS dan PT Pelita Air Service (PAS) atau anak perusahaan BUMN PT Pertamina. Berkaitan dengan penerbitan dan pembayaran pekerjaan projek di PT IAS pada kilang Pertamina Balongan tahun 2021,” katanya kepada Banten Raya, Selasa (14/6/2022).

Bacaan Lainnya

Ivan menambahkan, penyitaan lahan dan rumah mewah atas kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor: 05688/Kreo atas nama tersangka SY, bertujuan untuk menyelamatkan keuangan negara. “Guna memastikan pemulihan kerugian negara sesuai tujuan Undang-undang Korupsi nomor 31 tahun 1999 jo 20 tahun 2001,” tambahnya.

Ivan menambahkan, pada Mei 2022 lalu, penyidik juga mendapatkan titipan uang sebesar Rp3 miliar dari PT IAS. Uang itu dijadikan titipan atas timbulnya kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. “Sebelumnya penyidik juga telah menyita uang tunai senilai USD1.400 dari PT IAS, dan titipan uang Rp3 miliar,” tambahnya.

Selain uang rupiah dan dollar, Ivan menjelaskan, penyidik juga telah menyita satu unit mobil mewah dari Komisaris PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN). “Sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit mobil Mercedes Benz E300 tahun 2021 dari Komisaris PT AKTN,” jelasnya.

Dalam proyek fiktif yang dilakukan pada Juli 2021, PT IAS merupakan anak perusahaan dari PT PAS dan anak perusahaan PT Pertamina yang telah menerbitkan tiga kontrak, antara lain ke PT Everest dan Aruna Karya.

Sebanyak lima orang telah ditetapkan menjadi tersangka yaitu DS selaku Senior Manager Operasional dan Manufacture PT PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit (RU) VI Balongan, SY selaku Direktur Keuangan PT IAS, SS selaku Presiden Direktur PT IAS. Selanjutnya, AC selaku Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN), dan IF selaku Vice President Operation and Business Development PT IAS. (darjat)

Pos terkait