Trending

Ikut PPS atau Pembetulan SPT Tahunan, adalah Pilihan

Oleh : Mawan Triantana

Memiliki harta yang cukup bukanlah jaminan untuk dapat memanfaatkannya dengan bebas dan tenang. Harta dan penghasilan untuk memperoleh harta, apakah telah dilaporkan dalam SPT Tahunan, merupakan salah satu sebabnya. Harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan dianggap sebagai penghasilan yang belum ditunaikan pajaknya. Pajak yang terlambat dibayar terdapat sanksi bunga yang lumayan besar.

Program Pengungkapan Sukarela

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hadir untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak melaporkan harta tanpa dikenai tambahan sanksi bunga. Harta yang belum diungkap dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final dengan tarif tertentu.

PPS diatur dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Diperjelas dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Waijib Pajak. Waktu pelaksanaan PPS dibatasi dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

PPS terbagi dalam dua kebijakan. Kebijakan I diperuntukkan bagi wajib pajak yang dahulu pernah ikut program pengampuan pajak atau Tax Amnesty (TA), namun masih ada harta perolehan sebelum 1 Januari 2016 yang belum diungkap. Kebijakan IIuntuk wajib pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan seluruh hartanya dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 sampai dengan 2020.

Terdapat tiga macam tarif pajak penghasilan bersifat final atas nilai harta yang belum diungkap di masing-masing kebijakan. Tarif dalam kebijakan I terdiri dari 11%, 8% dan 6%.  Tarif 11% untuk pengungkapan harta yg berada di luar negeri.  Tarif 8% untuk pengungkapan harta dalam negeri dan harta luar negeri yang akan dibawa ke dalam negeri. Serta tarif 6% atas pengungkapan harta luar negeri yang diinvestasikan di dalam negeri pada usaha pengolahan sumber daya alam atau sumber energi terbarukan dan surat berharga negara.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button