Rumah Mewah Koruptor Disita
Selain uang rupiah dan dollar, Ivan menjelaskan, penyidik juga telah menyita satu unit mobil mewah dari Komisaris PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN). “Sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit mobil Mercedes Benz E300 tahun 2021 dari Komisaris PT AKTN,” jelasnya.
Dalam proyek fiktif yang dilakukan pada Juli 2021, PT IAS merupakan anak perusahaan dari PT PAS dan anak perusahaan PT Pertamina yang telah menerbitkan tiga kontrak, antara lain ke PT Everest dan Aruna Karya.
Sebanyak lima orang telah ditetapkan menjadi tersangka yaitu DS selaku Senior Manager Operasional dan Manufacture PT PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit (RU) VI Balongan, SY selaku Direktur Keuangan PT IAS, SS selaku Presiden Direktur PT IAS. Selanjutnya, AC selaku Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN), dan IF selaku Vice President Operation and Business Development PT IAS. (darjat)