SERANG, BANTEN RAYA- Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang kelebihan kapasitas jumlah narapidana (napi). Saat ini rutan dihuni sekitar 600 warga binaan, padahal hanya mampu menampung 274 narapidana.
Kepala Rutan Serang Dody Naksabani membenarkan jika penghuni Rutan sudah over kapasitas. Untuk mengatasi hal itu, pihaknya melakukan pemindahan 50 narapidana ke sejumlah lapas di bawah naungan Kemenkum HAM Banten.
“Kita memindahkan narapidana tersebut ke Lapas Kelas IIA Serang, Lapas Kelas I Tangerang dan Lapas Kelas III Rangkasbitung,” katanya kepada Banten Raya, Selasa (21/6/2022).
Dody merinci, 10 narapidana ke Lapas Kelas IIA Serang, 25 Narapidana ke Lapas Kelas I Tangerang dan 15 ke Lapas Kelas III Rangkasbitung.
“Sebelum kita pindahkan, ke lima puluh napi ini, diperiksa terlebih dahulu baik, berkas dan kesehatannya agar tidak ada kesalahan berkas maupun kesehatannya,” tambahnya.
Dody mengungkapkan, untuk proses pemindahan itu juga mendapatkan pengawalan dari kepolisian, guna menjamin keamanan dan tak terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Kegiatan pemindahan Narapidana ini dibantu oleh polsek setempat (Polsek Serang) serta Regu dan Staff Rutan Kelas IIB Serang,” ungkapnya.
Dody menegaskan, dimasa pandemi Covid 19 ini, pihaknya melaksanakan protokol kesehatan yang ketat, seperti cuci tangan, wajib masker, dan screening suhu badan, guna mencegah terpapar virus Covid 19.
“Iya kita terapkan protokol kesehatan, sebelum dipindahkan ke Lapas Serang, Lapas Tangerang dan Lapas Rangkas,” tandasnya. (darjat)