Sah! Seluruh Harta Pemilik Dinasty X3 dan Bintang Laguna Jatuh ke Tangan Anak Angkat

Harta Pemilik Dinasty X3 dan Bintang Laguna
Rumbi Sitompul, Kuasa Hukum dari Shandy Susanto menunjukkan surat putusan Mahkamah Agung yang menyatakan kliennya sebagai pewaris tunggal seluruh harta kekayaan Kumalawati dalam konferensi pers di Restoran Bintang Laguna, Jumat, 30 Mei 2025.

BANTEN RAYA. CO. ID – Kemelut hak waris pengusaha asal Kota Cilegon, Kumalawati alias Ong Giok Hwa telah berakhir.

Melalui amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 917/K/Pdt/2025 tertanggal 19 Maret 2025, telah diputuskan bahwa Shandy Susanto yang merupakan anak angkat Kumalawati adalah pewaris tunggal seluruh harta peninggalannya.

Kasasi dari Hestinawati yang merupakan adik dari Kumalawati secara resmi telah ditolak oleh Mahkamah Agung.

Secara tidak langsung, Mahkamah Agung menyatakan Hestinawati beserta 8 orang lainnya sebagai penggugat hak waris Kumalawati bukanlah penerima harta waris yang sah.

Rumbi Sitompul, Kuasa Hukum Shandy Susanto mengatakan, keluarnya putusan hakim Mahkamah Agung yang diketuai oleh Muhammad Yunus Wahab membuktikan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 176/PDT/2024 menjadi putusan akhir atas perkara ini dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht van Gewisjde.

“Klien kami telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banten dan melalui putusannya Nomor 176/PDT/2024, Pengadilan Tinggi Banten telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 171/ Pdt.G/2023/PN,” katanya saat melakukan konferensi pers di Restoran Bintang Laguna, Jumat, 30 Mei 2025.

Itu artinya, lanjut Rumbi, putusan pengadilan tinggi menolak gugatan Hestinawati yang menuntut Sandy Susanto agar harta warisan atau harta
peninggalan Kumalawati dibagikan
kepada semua saudaranya sebanyak 9 orang dengan porsi yang sama.

“Sebelumnya kami telah melaporkan ke Polda Banten tindakan Hestinawati dan kawan-kawan atas penerbitan akta palsu oleh notaris Rafles Daniel Nomor 3 tertanggal 22 Desember 2022 , Akta Nomor 01 dan 03 tertanggal 6 Januari 2023. Dari isi maupun cara penerbitannya saja sudah kelihatan diduga palsu,” ujarnya.

“Tidak hanya 9 orang saudara Kumalawati, notaris Rafles Daniel pun kami tuntut agar diadili demi tegaknya marwah hukum di Banten. Ini tidak boleh dibiarkan,” sambung Rumbi.

Dirinya bercerita, upaya pemalsuan akta itu menyebabkan Pengadilan Negeri Serang mengeluarkan putusan yang kontroversi dengan penuh tindak ketidakadilan.

“Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 171/Pdt.G/2023 ini dalam putusannya telah mengabulkan gugatan Hestinawati dan menyatakan tergugat yakni klien kami Shandy Susanto bukan merupakan ahli waris Kumalawati. Ini kan aneh,” tuturnya.

Bahkan, lanjut Rumbi, klien kami sempat dilaporkan oleh Hestinawati melalui Kuasa hukumnya Pengacara Ferry Juan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan melakukan penggelapan atas harta warisan, memalsukan surat berupa akta Kelahiran, memasukkan keterangan dalam akta autentik berupa surat keterangan waris (SKW) atas nama KumaIawati yang diterbitkan oleh Notaris Arjamalis Roswar, dan tuduhan melakukan tindak pidana pencucian uang atau Money Laundry.

“Kami tidak tinggal diam dan terus melakukan upaya terbaik hingga puji syukur keluarlah putusan Mahkamah Agung yang menyatakan klien kami sebagai pewaris tunggal yang sah secara hukum,” ucapnya.

Sementara itu, pewaris tunggal seluruh kekayaan Kumalawati, Shandy Susanto menyatakan sangat bersyukur dan terima kasih kepada kuasa hukum dan pihak-pihak yang telah membantunya dalam menyelesaikan masalah gugatan saudara ibu angkatnya.

“Puji syukur, semuanya sudah selesai. Saya bisa terlepas dari tekanan dan beban. Sekarang kami ingin hukum bertindak adil atas apa yang telah dilakukan saudara-saudara ibu saya,” katanya.

Diketahui, Kumalawati yang telah meninggal pada 2021 akibat Covid-19 merupakan salah pengusaha di Cilegon. Kumalawati memiliki banyak usaha diantaranya adalah Hotel Dinasty X3 dan Restoran Bintang Laguna Cilegon.

Kumalawati telah mengangkat Shandy Susanto sebagai anak pada 1985. Dan statusnya sebagai anak angkat telah disahkan secara hukum melalui Penetapan Pengadilan Negeri Serang pada 2003 yang lalu. ****

Pos terkait