BANTENRAYA.CO.ID – Panji Gumilang, pendiri Pondok Pesanteren Az-Zaytun diwajibkan bertaubat oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis.
Hal ini lantaran, Panji Gumilang dianggap salah seba meyakini perempuan sah dan boleh jadi khatib dalam rangakain shalat Jumat.
Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis menyatakan bahwa keyakinan Panji Gumilang terkait hal itu adalah salah dan waji bertaubat.
BACA JUGA: Kabar Duka! Pria Obesitas 330 Kilogram Meninggal Dunia Setelah Jalani Perawatan di Ruang ICU
“Kalau Panji Gumilang meyakini khotibah perempuan boleh dan sah itu kesalahan yang wajib bertaubat,” tulis Ketua MUI Pusat Cholil Nafis melalui akun Twitter pribadinya @cholilnafis, pada Kamis 22 Juni 2023.
Cholil Nafis menambahkan bahwa yang diajarkan Panji Gumilang kepada santri-santi Az-Zaytun mengenai perempuan sah jadi khatib Jumat adalah suatu penyimpangan.
“Kalau ini yang diajarkan kepada santi-santri Az-Zaytin itu penyimpangan,” ujar Cholil Nafis.
BACA JUGA: Adem Ayem, Raffi Ahmad Bungkam Suara Setelah Syahnaz Shadiqah dan Rendy Kjaernett Selingkuh
Kemudian, Rais Syuriah PBNU ini juga menyatakan akan membawa urusan Panji Gumilang ke ranah hukum.
Sebab, pernyataan dan ajaran Panji Gumilang dinilai telah merendahkan ajaran Islam dan bikin gaduh.
“PG segera diproses hukum akrena ucapannya banyak merendahkan ajaran Islam dan bikin gaduh,” tegasnya.
Terkait persoalan Panji Gumilang ini, Ketua MUI Pusat menerangkan MUI akan mengeluarkan fatwa satu persatu untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia.
“Satu persatu akan dikeluarkan fatwanya,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa hukum perempuan jadi khatib Jumat adalah tidak sah.
BACA JUGA: Kenali Apa Itu SKS Kuliah Yang Wajib Diketahui Calon Mahasiswa Baru Berikut Fungsi dan Jumlah
“Khutbah merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat di antaranya harus dilakukan oleh laki-laki, khutbah jumat yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah,” ucap KH Asrorun Niam Sholeh, dikutip Bantenraya.co.id dari laman resmi MUI Pusat.
Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa posisi khutbah sebagai rukun shalat Jum’at, maka khutbah yang dilakukan wanita di hadapan laki-laki juga membuat hukum shalat Jum’atnya tidak sah.
“Meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian shalat jumat di hadapan jamaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah, wajib diluruskan, dan yang bersangkutan wajib bertaubat,” tutur Guru Besar UIN Jakarta itu.
BACA JUGA: CATAT! Jadwal Acara ANTV Hari Ini, Minggu 11 Juni 2023: Dari Mega Bollywood, Imlie hingga Vengeance
Melalui fatwa tersebut, MUI mengimbau umat Islam berpegang teguh pada ajaran agama yang lurus dan mewaspadai berbagai bentuk penyimpangan.
“Umat Islam diharapkan berhati-hati dalam memilih tempat Pendidikan untuk anak-anak mereka dan negara wajib menjamin perlindungan terhadap ajaran agama dari penyimpangan, penodaan, maupun penistaan, ” pungkas Kiai Niam menyampaikan isi Fatwa tersebut.***