Trending
Saling Lapor, Kasus Penganiyaan Sopir DPRD Kota Tangerang dan Pengusaha Properti Dihentikan Kejati Banten
Ivan mengungkapkan jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, telah memberikan persetujuan untuk dilakukannya Restorative Justice terhadap kedua terdakwa
“Bahwa dalam perkara tersebut terdakwa Pabuadi, terdakwa Jopie Amir memenuhi syarat untuk dilakukannya retorative justice,” ungkapnya.
Ivan menegaskan untuk syarat mendapatkan restorative justice terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana.
kemudian Tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
“Kemudian telah adanya kesepakatan perdamaian secara tertulis antara korban dan terdakwa,” tegasnya. ***