Trending

Saling Lapor, Kasus Penganiyaan Sopir DPRD Kota Tangerang dan Pengusaha Properti Dihentikan Kejati Banten

Merasa terancam, sopir anggota DPRD Kota Tangerang itu kemudian mengeluarkan pistol airsoft gun yang dipukul secara reflek.

Pistol mainan itu mengenai wajah Jopie Amir yang sedang melintir tangan bosnya. Akibat kejadian itu, Epa maupun Jopie akhirnya saling lapor ke Polres Metro Tangerang Kota.

Baca juga : Kejati Dorong Lelang Hak Tanggungan Nasabah Bank Banten Rp300 Miliar

Jopie lebih dulu melaporkan Epa Emilia dan rekannya Pabuadi ke Polres Metro Tangerang Kota pada Senin, (20/9/2021) dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Jopie melapor karena mengaku telah dipukul menggunakan senjata airsoft gun hingga kepalanya berdarah oleh Pabuadi.

Sementara, Epa Emilia melaporkan balik Jopie Amir ke Polres Metro Tangerang dengan tindak pidana penganiayaan pasal 351 KUHP.

Epa Emilia melaporkan Jopie dengan menyatakan pemukulan terhadap pengusaha tersebut dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri, karena, Jopie telah memelintir tangannya terlebih dahulu.

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan pada Selasa (28/3/2023) Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi beserta Aspidum Kejati Banten Jefri Penanging Makapedua telah melaksanakan ekspose kasus penganiyaan di Tangerang.

“Ekspose perkara terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice di wilayah hukum Kejati Banten,” katanya.

Ivan menjelaskan, dua perkara yang diselesaikan secara restorative justice, merupakan perkara penganiyaan yang melibatkan pengusaha properti dan sopir anggota DPRD Kota Tangerang.

“Perkara restorative justice tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yaitu perkara atas nama terdakwa Pabuadi dan Jopie yang didakwa melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP,” jelasnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button