BANTENRAYA.CO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri telah mengungkap praktik pengaturan skor atau match fixing yang terjadi dalam salah satu pertandingan sepak bola di Liga 2 pada bulan November 2018.
Kasatgas Anti Mafia Bola Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengumumkan penangkapan 6 orang sebagai tersangka terkait kasus ini.
Menurut Irjen Pol Asep Edi Suheri, temuan ini telah menghasilkan tindaklanjut yang signifikan, termasuk pemeriksaan terhadap 15 orang saksi yang terlibat dalam kasus ini.
Para saksi ini terdiri dari berbagai pihak, termasuk klub sepak bola, wasit, pengawas pertandingan, staf hotel, pegawai hotel, panitia penyelenggara pertandingan, dan anggota Komdis PSSI.
BACA JUGA: Tempat Wisata Populer di Karimun yang bikin Memanjakan Mata dengan Pemandangannya
Selain pemeriksaan saksi, Satgas Anti Mafia Bola Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 ahli pidana untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang kasus ini.
Dari hasil penyelidikan ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus match fixing tersebut.
Mereka adalah K, yang berperan sebagai Liaison Officer (LO) atau penghubung wasit, A sebagai kurir penghantar uang, serta empat orang wasit yang bertugas dalam pertandingan tersebut.
Empat wasit tersebut adalah M sebagai wasit tengah, E sebagai asisten wasit 1, R sebagai asisten wasit 2, dan A sebagai wasit cadangan.
BACA JUGA: Selain Kamal, ini Beberapa Anak SMP di Cilacap yang Harus Diamaknkan karena Melakukan Bully
Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan modus operandi salah satu klub yang terlibat dalam match fixing ini.
Klub tersebut melobi atau meminta bantuan dari perangkat wasit agar mereka dapat memenangkan pertandingan melawan klub lain dengan imbalan uang.
“Pihak klub memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada para wasit di hotel tempat para wasit menginap, dengan maksud agar klub X menang dalam pertandingan melawan klub Y,” ungkap Asep Edi Suheri.
Untuk dua tersangka yang berperan sebagai LO dan pengantar uang, mereka dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
BACA JUGA: Sosok Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa di Mata Para Pejabat Pemkab Serang: Sederhana dan Humoris
Sementara empat perangkat pertandingan yang bertindak sebagai wasit dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
Kasus ini menunjukkan komitmen Satgas Anti Mafia Bola Polri dalam memerangi segala bentuk kecurangan dalam dunia sepak bola Indonesia.***