Satpol PP Gerebek Warung Minuman Keras, 89 Botol Disita

Operasi Miras
Petugas Satpol PP Pandeglang menyita miras dari sejumlah warung di wilayah Pandeglang Selatan, Minggu 18 Juni 2023. (yanadi/bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Petugas Satpol PP Kabupaten Pandeglang menyita puluhan botol Minuman Keras atau Miras.dari sejumlah warung di wilayah Pandeglang Selatan.

Miras yang disita pada operasi cipta kondisi tersebut mencapai puluhan botol miras berbagai merk, diantaranya anggur merah, dan kolesom.

“Dari hasil operasi cipta kondisi di Kecamatan Sobang, Panimbang, dan Labuan kami mengamankan 89 botol miras berkadar alkohol diatas 5 persen,” kata Bunbun Kepala Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Minggu 18 Juni 2023.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : 209 Warga Pandeglang Jadi Pekerja Migran Indonesia, Bagaimana Nasibnya Sekarang

Bunbun mengatakan, terbongkarnya penjual miras, berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran miras.

“Awalnya ada laporan dari masyarakat adanya aktivitas penjualan miras. Dan kami gerak cepat melaksanakan operasi cipta kondisi,” ujarnya.

Dijelaskannya, miras hasil operasi sudah diamankan, dan akan dimusnahkan. Sementara penjual miras diberikan pembinaan agar tidak lagi menjual miras.

BACA JUGA : Komisi Pemberantasan Korupsi Soroti Mekanisme Pokir DPRD Pandeglang

“Untuk barang bukti diamankan di Mako Satpol PP untuk proses selanjutnya, dan penjual miras sudah kami data diingatkan untuk tidak menjual miras,” jelasnya.

Jika pemilik warung kembali menjual miras, kata dia, petugas akan melakukan tindakan tegas berupa penutupan.

“Yang jelas kami akan terus pantau. Kalau masih saja melakukan aktivitas jual miras, kami akan melalukan tindakan kepada pemilik warung,” ujarnya.

BACA JUGA : Bupati Pandeglang Digoyang Demo, Pengamat Khawatir Mahasiswa Disusupi Kepentingan Personal dan Politik

Dikatakannya, kegiatan operasi miras dilaksanakan dalam rangka manjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di lingkungan masyarakat. Sebab, miras sudah menjadi penyakit masyarakat.

“Peredaran miras sudah mengganggu trantibum, sehingga kami lakukan penindakan,” ujarnya. ***

Pos terkait