BANTENRAYA.CO.ID – Satu keluarga terdiri dari ayah, anak dan ipar, divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang,
karena terbukti melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan Amin, warga warga Lingkungan Bogeg, Kelurahan Banjaragung,
Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang meninggal. Ketiga terdakwa itu adalah Jasuki dan Ade Muklas dan Mas’ud.
Majelis Hakim yang diketuai M Ichwanudin mengatakan jika Jasuki, Ade, dan Masud, terbukti bersalah sebagaimana pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan kematian.
Sekda Banten 2025: Bukan Sekadar Birokrat, Tapi Motor Reformasi Daerah
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Jasuki dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada di dalam tahanan
sementara,” katanya kepada terdakwa disaksikan, JPU Kejati Banten Raden Isjuniyanto dan kuasa hukumnya, Kamis (10 Juli 2025).
Vonis itu juga lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut ketiganya dengan pidana 9 tahun penjara.
Menurut Hakim, perbuatan ketiga terdakwa mengakibatkan korban Amin mengalami luka berat. Hal itu jadi alasan memberatkan perbuatan ketiga terdakwa.
Sekda Banten 2025: Bukan Sekadar Birokrat, Tapi Motor Reformasi Daerah
“Hal meringankan terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban,” tambahnya.
Berdasarkan dakwaan peristiwa yang menewaskan Amin itu terjadi pada Kamis, 5 September 2024, di kediaman saksi Mukhaidah di Lingkungan Bogeg, Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Motif penganiayaan bermula dari kecurigaan Jasuki terhadap korban Amin yang diduga menjalin hubungan dengan putrinya, yaitu Mukhaidah.
Atas dasar kecurigaan tersebut, Jasuki mengajak anaknya Ade Muklas dan iparnya Mas’ud untuk membuntuti putrinya itu hingga ke rumahnya.
Pedagang Luar PIR Bakal Direlokasi ke Dalam
Setibanya di lokasi, mereka melihat Amin masuk ke rumah tersebut. Jasuki kemudian ditugaskan berjaga di pintu belakang, sementara Ade dan Mas’ud mendobrak pintu depan.
Saat korban mencoba keluar dari pintu belakang, Jasuki langsung menendangnya hingga terjatuh.
Tak lama, dua pelaku lainnya datang dan memukul korban secara berulang kali di bagian kepala dan tubuh, menyebabkan wajah lebam, bibir sobek, dan mata lebam.
Korban sempat mendapat penanganan medis di RSUD Banten, namun diperbolehkan pulang pada malam hari.
Anggota DPR RI Minta Sekda Segera Mengisi Kekosongan Pejabat Eselon II di Pemprov Banten
Setelah itu, kondisi korban memburuk hingga akhirnya dilarikan ke RS Citra Arafiq karena didiagnosis mengalami infeksi dan peradangan di lambung akibat trauma keras.
Berdasarkan hasil visum et repertum RSUD Banten tertanggal 25 September 2024, korban mengalami luka memar, luka lecet, bengkak di area wajah dan dada, serta luka terbuka yang membutuhkan perawatan medis.
Luka-luka tersebut dinilai dapat sembuh dalam waktu 14 hingga 28 hari dan menyebabkan Amin meninggal dunia.
Usai mendengarkan putusan, ketiga terdakwa menerima putusan majelis hakim, sementara itu JPU, Kejati Banten Raden Isjuniyanto belum memberikan tanggapan.”Pikir-pikir,” kata JPU. (darjat)





