Bos Gama Cilegon Dicekal Keluar Negeri

Bos Gama Cilegon Dicekal Keluar Negeri

BANTENRAYA.CO.ID – Menjelang pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, bos apotek Gama Cilegon Lucky Mulyawan Martono dicekal ke luar negeri.

Hal itu dilakukan guna mencegah tersangka kasus dugaan obat racikan berbahaya itu kabur ke luar negeri.

Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Serang Mojaza Sirait membenarkan jika pihaknya telah meminta ke Kejaksaan

Bacaan Lainnya

Agung (Kejagung) untuk dibuatkan surat pencekalan ke luar negeri untuk tersangka kasus obat racikan di Apotek Gama.

“Iya sudah dicekal, sudah ada suratnya (pencekalan),” katanya saat dikonfirmasi Kamis (10 Juli 2025).

Baznas Cilegon dan STIT Al-Khairiyah Teken MoU Beasiswa SKSS, Siap Biayai Mahasiswa hingga Sarjana

Mojaza menjelaskan, surat pencekalan Lucky dari Kejagung itu telah ditembuskan kepada pihak Imigrasi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada BPOM Serang.

“Kami lewat kejaksaan (meminta pencekalan) karena mekanismenya seperti itu,” jelasnya.

Mojaza menerangkan, rencananya berkas perkara Lucky tersebut akan dilimpahkan ke Kejati Banten pada Senin pekan depan.

Pelimpahan tersebut sudah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan. “Hari Senin pekan depan kita mau tahap dua,” terangnya.

Baznas Cilegon dan STIT Al-Khairiyah Teken MoU Beasiswa SKSS, Siap Biayai Mahasiswa hingga Sarjana

Mojaza menegaskan PPNS seharusnya telah melimpahkan perkara Lucky tersebut pada Rabu (9 Juli 2025) lalu. Namun, kuasa hukum Lucky meminta penundaan untuk sementara.

“Ada permohonan dari kuasa hukumnya untuk dijadwalkan ulang karena yang bersangkutan sedang di luar daerah,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, temuan dugaan penjualan obat tanpa resep itu, terungkap saat BPOM bersama dengan Polda Banten melakukan operasi penindakan terhadap apotek Gama di Kota Cilegon pada 9 Oktober 2024.

Saat operasi itu pihaknya menemukan sekitar 400 ribu butir obat dengan 60 item jenis obat.

Anggota DPR RI Minta Sekda Segera Mengisi Kekosongan Pejabat Eselon II di Pemprov Banten

Obat tersebut dikemas dalam kemasan yang bukan aslinya. Obat setelan merupakan obat yang berisi beberapa obat dalam bentuk sediaan tablet, kapsul atau kaplet yang dikemas dalam satu plastik.

Dimana obat yang ditemukan di Apotek Gama merupakan campuran obat keras yang kemudian dijual tanpa resep dokter serta memiliki resiko

timbulnya efek samping dan beresiko terhadap kesehatan, antara lain gangguan fungsi hati, gangguan fungsi ginjal dan gangguan metabolisme tubuh.

Beberapa jenis obat yang ditemukan berdasarkan hasil pengujian BPOM yaitu obat jenis Natrium Diklofenat, Deksametasol, Teofilin,Klorfeniramine Maleat dan Asam Mefenamat.

Beri Ucapan Selamat

Obat itu diperuntukkan untuk obat sakit gigi, asam urat, pegal linu dan dijual sekitar Rp25 ribu.

Apabila terbukti mengedarkan obat-obatan racikan itu, Apotek Gama melanggar pasal 435 junto pasal 138 dan atau pasal 436 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,

dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (darjat)

Pos terkait