BANTENRAYA.CO.ID – Berikut ini sejarah Hari Konstitusi Republik Indonesia 2023 yang diperingati 18 Agustus.
Hari Konstitusi Republik Indonesia diperingati 18 Agustus setiap tahunnya.
Oleh karena itu, kami ingin membahas sedikit sejarah Hari Konstitusi Republik Indonesia yang diperingati pada tanggal 18 Agustus.
BACA JUGA: Neymar Jr Resmi Bergabung dengan Klub Liga Arab Saudi Al-Hilal, Gaji Mencapai Rp 4,5 Triliun
Sebagai Informasi Hari Konstitusi Republik Indonesia diperingati setiap tahun pada tanggal 18 Agustus.
Peringatan ini jatuh tepat sehari setelah hari ulang tahun (HUT) RI pada 17 Agustus.
Diketahui Konstitusi adalah asas-asas dasar serta hukum suatu bangsa, negara atau kelompok sosial. Di mana yang menentukan kekuasaan, tugas pemerintah dan menjamin hak-hak tertentu bagi warganya.
BACA JUGA: KEREN! Aksi 3 Ekor Gajah di Riau Jadi Pengibar Bendera Saat Proses Upacara HUT RI ke-78
Konstitusi juga berarti agregat dari dasar prinsip-prinsip yang menjadi hukum dasar negara, organisasi atau dari entitas lain. Umumnya akan menentukan bagaimana entitas tersebut akan diatur.
Hukum tersebut sebenarnya tidak mengatur hal-hal yang terperinci. Melainkan hanya menjelaskan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi sejumlah peraturan lainnya.
Berikut ini sejarah singkat Hari Konstitusi Republik Indonesia yang diperingati pada 18 Agustus.
BACA JUGA: Aksi Heroik Seorang Pria Manjat Ujung Tiang Bendera yang Bermasalah Saat HUT RI ke-78
Sejarah Hari Konstitusi Republik Indonesia
Dalam bahasa Indonesia, konstitusi berarti Undang-Undang Dasar. Ini merupakan bentuk sebuah kebiasaan menerjemahkan istilah constitutio menjadi Undang-Undang Dasar.
Peringatan Hari Konstitusi Republik Indonesia ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008. Hari Konstitusi menjadi momentum bersejarah dalam memperingati sistem ketatanegaraan Indonesia, salah satunya UUD 1945 yang menjadi landasan hukum Indonesia.
Dan peringatan Hari Konstitusi Republik Indonesia ini juga untuk mengingat kembali pengesahan UUD 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945.
Awalnya peringatan ini dari organisasi Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang merancang isi UUD 1945 sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945.
Tujuan peringatan Hari Konstitusi mengacu pada disahkannya UUD 1945 melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI atau Dokuritus Junbi Inkai). Sidang ini digelar seharu setelah kemerdekaan, yakni pada 18 Agustus 1945.
Berdasarkan peristiwa tersebut, pada 10 September 2008, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi menerbitkan Keppres Nomor 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi Republik Indonesia.
Alasannya agar bangsa Indonesia lebih memahami dan memegang 1945 sebagai salah satu pilar kebangsaan Indonesia.
Sebab, UUD 1945 sebagai sebuah konstitusi adalah bagian tak terpisahkan dari jati diri Indonesia dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.
Demikian mengenai sejarah singkat Hari Konstitusi Republik Indonesia.***