Sejarah Singkat Mengenai Peringatan Hari Koperasi Nasional Pada 12 Juli dan Perkembangannya di Indonesia

Hari Koperasi Nasional
Sejarah singkat Hari Koperasi Nasional. (Sumber : twibbonize.com)

BANTENRAYA.CO.ID – Beginilah sejarah singkat mengenai peringatan Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli dan perkembangannya di Indonesia.

Sejarah singkat itu untuk memperingati Hari Koperasi Nasional yang jatuh pada tanggal 12 Juli.

Hal itu dapat mengingatkan masyarakat mengenai sejarah penting awal mula berdirinya Koperasi yang ada di Indonesia

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Wajib Tahu! Suodiu, Tumis Kerikil Kini Jadi Streetfood Populer di China, Ingin Coba?

Sebagai informasi Koperasi Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian (UU No. 25/1992).

Di Indonesia, organisasi koperasi mempunyai ciri-ciri yaitu perkumpulan orang, adanya kerja sama dan gotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak dan kewajiban.

Koperasi di Indonesia di bentuk berdasarkan kesadaran para anggotanya. Selain itu, koperasi di Indonesia bertujuan untuk mencapai kepentingan bersama dari para anggotanya.

BACA JUGA: Rekomendasi 3 Tempat Makan Seafood Terenak dan Harga Terjangkau di Serang, Wajib Kamu Coba Sekarang!

Tak hanya itu, Koperasi di Indonesia dilaksanakan tanpa ada keterlibatan pihak lain selain anggota serta diselenggarakan tanpa ada paksaan, ancaman, dan intimidasi dari pihak luar.

Bahkan pembagian pendapatan di dalam koperasi di Indonesia berdasarkan kepada besarnya sumbangsih dari masing-masing anggota dalam bentuk karya dan jasa.

Nah, tanpa berlama-lama lagi, mari membahas sejarah singkat mengenai peringatan Hari Koperasi Nasional.

BACA JUGA: 3 Tempat Street Food Di Serang Paling Enak Dan Gak Nguras Kantong, Bikin Kamu Ketagihan Akan Cita Rasanya

Pada tanggal 12 Juli 1947 di Kota Tasikmalaya di adakan kongres koperasi se-Jawa yang pertama. Hasil kongres ini menghasilkan pembentuk organisasi yang di beri nama Sentra Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia. Selain itu, tanggal 12 Juli juga di tetapkan sebagai Hari Koperasi.

Lalu pada tanggal 12 April 2012, sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Permen KUKM) Nomor: 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia, Koperasi Indonesia berganti lambang.

Lambang tersebut berbentuk bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap pengkoperasian.

BACA JUGA: Rekomendasi 5 Hotel Termurah dan Terbaik di Probolinggo, Cocok Untuk Honeymoon

Bahkan lambang tersebut mengandung makna bahwa koperasi harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, dan inovatif.

Sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.

Dalam lambang tersebut terdapat 4 sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia.

BACA JUGA: Mengenal Gamophobia dan Cara Mengatasinya, Rasa Takut Berlebihan Untuk Menikah

  1. Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi.
  2. Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan.
  3. Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi.
  4. Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.

Itulah sejarah singkat mengenai peringatan Hari Koperasi Nasional dan perkembangnnya di Indonesia.***

Pos terkait