BANTENRAYA.CO.ID. Kota Serang meraih penghargaan insentif fiskal tahun berjalan untuk kategori kinerja pengendalian inflasi periode pertama tahun 2023.
Penghargaan insentif fiskal tahun berjalan didapat, lantaran Kota Serang berhasil mengendalikan inflasi dengan baik.
Penghargaan insentif fiskal tahun berjalan diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
BACA JUGALebihi Jam Operasional, Pedagang di Tamansari Dibubarkan Satpol PP Kota Serang
Kabar Kota Serang meraih penghargaan insentif fiskal tahun berjalan disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin.
Nanang Saefudin mengaku bersyukur atas penghargaan insentif fiskal yang diterima dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurut Nanang Saefudin, Kota Serang berjuang keras untuk mengendalikan inflasi secara serius.
BACA JUGA:Tujuh Bulan Pasca Terbakar, Kantor Disperindag Kota Serang Belum Diperbaiki
“Kami bersyukur kerja keras kami selama ini sebagaimana intruksi Pak Walikota, agar menangani inflansi secara sungguh-sungguh diapreasiasi oleh pemerintah pusat,” ujar Nanang Saefudin, kepada Bantenraya.co.id, Jumat 28 Juli 2023.
Nanang Saefudin menuturkan, kerja keras pengendalian inflasi di Kota Serang atas kolaborasi dengan seluruh instansi terkait baik vertikal, maupun legislatif.
“Tentu kerja keras ini adalah hasil kerjasama atau kolaborasi dengan rekan tim TPID, seluruh OPD, dinas instansi vertikal juga dengan rekan-rekan DPRD. Terima kasih juga ke Bank Indonesia perwakilan Banten atas suport selama ini dalam rangka penanganan inflansi,” tuturnya.
BACA JUGA:DPRD Kota Serang Prakarsai Raperda Keolahragaan Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Pelaku Olahraga
Nanang Saefudin mengingatkan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkot Serang untuk tidak terlalu berpuas diri.
“Kita tetap jangan berpuas diri. Kita tetap jaga, agar inflansi Kota Serang terus terjaga dengan baik,” harap Nanang Saefudin.
Atas penghargaan insentif fiskal, kata Nanang Saefudin, Kota Serang akan mendapatkan dana insentif fiskal yang akan diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bersama Menkeu.
Rencananya penyerahan dana insentif fiskal akan dilaksanakan pada, Senin 31 Juli 2023 pagi sekitar pukul 08.00 WIB di Ruang Sasana Bhakti Praja Lantai 3 Jalan Merdeka Utara, Nomor 7, Jakarta Pusat.
“Dana insentif fiskalnya Rp 9 miliaran.
Insya Allah diberikan tahun 2023 secara bertahap,” katanya.
Nanang Saefudin menerangkan, dana insentif fiskal sebesar Rp 9 miliar akan digunakan sesuai petunjuk teknisnya (juknis).
BACA JUGA:Kota Serang Dipatok Juara di MTQ XX Banten 2023
“Nanti ada juknis dari Kementerian Keuangan atau Kemendagri fokus penanganan inflasi lagi,” pungkas dia. ***