Trending

Seorang Pria Asal Bali Membantai 21 Penyu Jenis Chelonia mydas dan Menjual Daging nya

Bantenraya.co.id –  Artikel ini akan membahas tentang seorang pria di Bali dengan sadis membantai penyu di perairan Bali.

Kembali lagi dengan kasus perdagangan hewan yang di lindungi secara ilegal, padahal sudah jelas dalam undang-undang tentang kelautan dan hewan yang di lindungi.

Puluhan penyu tak berdosa itu harus merasakan sakit karena di bunuh secara sadis, mulai dari cangkang nya yang di congkel kemudian sirip nya yang diiket dan penyiksaan lain nya.

BACA JUGA: Rela Tidak Pulang Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran Idul Fitri, Ketua DPRD Cilegon Isra Miraj Sampaikan Terima Kasih dan Apresiasi Semuanya Pihak yang Terlibat

Made Japa seorang pria asal Bali yang berusia 48 tahun, mengaku dirinya melakukan pembantaian terhadap penyu sudah lebih dari 24 tahun lamanya.

Penyu yang di bantai selama ini adalah jenis penyu hijau atau Chelonia mydas, daging penyu hijau tersebut di akui nya di jual sebagai lawar dan serapah.

Dalam Undang-Undang telah disebutkan Perlindungan Tumbuhan dan Satwa No. 5 Tahun 1990 adalah undang-undang Indonesia yang mencakup perlindungan penyu.

Gambar Ilustrasi perlindungan penyu
Gambar Ilustrasi perlindungan penyu (freepik.com)

BACA JUGA: 20 Kode Voucher Belanja Shopee Terbaru 03 Mei 2023,Dapatkan Diskon Super Besar Spesial 5.5 Buruan Salin Kode Tunggu Apalagi

Ada beberapa pasal dalam undang-undang ini yang berkaitan dengan perlindungan penyu:

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button