Trending

Seorang Pria Asal Bali Membantai 21 Penyu Jenis Chelonia mydas dan Menjual Daging nya

1. Pasal 21: Melarang siapa saja untuk menangkap, membunuh, memelihara, memiliki, mengangkut, atau memperjualbelikan penyu dan telurnya.

2. Pasal 40: Memberikan sanksi pidana bagi pelanggar undang-undang tersebut, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

3. Pasal 67: Mengatur tentang pembentukan lembaga penanggulangan kejahatan terhadap satwa liar, termasuk penyu.

BACA JUGA: Guardians Of The Galaxy Vol. 3 Tayang Hari Ini! Jadwal Film Bioskop dan Harga Tiket Hari Ini di Serang dan Cilegon Pada Rabu, 3 Mei 2023

Selain dari pada itu ada juga peraturan pemerintah No.07 Tahun 1999, tentang pengewatan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi termasuk penyu.

Sedangkan beberapa penyu yang masih berada di kolam milik tersangka, sirip bagian depan nya di lubangi dan dimasukan tali rafia agar tidak dapat leluasa bergerak.

Dan juga beberapa penyu nampak dalam keadaan luka parah hingga masih banyak penyu yang mengeluarkan darah akibat luka tersebut.

BACA JUGA: Trending 1 YouTube Musik! Ini Lirik dan Terjemahan Lagu Hageum dari August D atau Suga BTS

Direktorat Kepolisian Air dan Udara telah menyita penyu-penyu tersebut untuk dilakukan menyembuhan dan melepaskannya kembali ke alam bebas.

Dari penyitaan penyu-penyu tersebut terdapat jenis penyu yang berusia 10 – 50 tahun, dan hingga saat ini jenis penyu terpanjang berukuran 96 sentimeter.

Berikut adalah artikel yang membahas pembantaian penyu yang dilakukan oleh seorang pria asal Bali, Semoga membantu.***

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button