Sepanjang Agustus, Penerimaan Pajak Kota Serang Capai Rp41 Miliar

Doni Serang Sepanjang Agustus Penerimaan Pajak Kota Serang Capai Rp41 Miliar 1

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang Hari Pamungkas menjawab pertanyaan wartawan di Halaman Gedung Setda Pemkot Serang, KSB, Kota Serang, Rabu, 10 September 2025.

 

 

Penerimaan pajak Kota Serang di Bulan Agustus mencapai Rp41 miliar.

 

 

Atau naik Rp13 miliar.

 

 

Penyumbang tertinggi yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

 

 

Tingginya animo masyarakat untuk membayar pajak lantaran Pemkot Serang menggelar penghapusan sanksi denda administrasi atau pemutihan pajak daerah.

 

 

Dimana program ini berlangsung mulai dari 1 Agustus 2025 hingga 31 Agustus 2025. Doni Kurniawan/Banten Raya

Pos terkait