BANTENRAYA.CO.ID – Kabar viral datang dari warga Purwakarta tipu 13 orang hingga ditangkap polisi, membuat semua orang penasaran.
Warga Purwakarta tipu 13 orang ini kini menajdi perbincangan hangat khususnya di daerah Cilegon, Banten.
Seorang warga Purwakarta tipu 13 orang ini tengah menjadi sorotan karena ulahnya yang membuat masyarakat resah.
Lalu apa yang sebenarnya terjadi, dan apa motif pelaku penipuan 13 orang ini?
Sekilas Mengenai Warga Purwakarta Tipu 13 Orang
Saat ini sedang ramai menjadi pembicaraan banyak orang mengenai kasus penipuan yang dilakukan oleh warga Purwakata.
Kasus penipuan ini marak terjadi dimasyarakat salah satunya pada warga sekitar Cilegon, Banten.
Kini masyarakat dibuat geram akan penipuan yang diperbuat oleh warga Purwakarta hingga 13 orang menjadi korban.
Hingga akhirnya, pihak kepolisian Kota Cilegon kini sudah menangkap pelaku penipuan 13 orang tersebut.
Diketahui pelaku penipuan 13 orang tersebut bukan hanya melakukan penipuan atau penggelapan dana.
Ternyata dia juga merupakan seorang residivis kasus penggelapan dan kasus narkoba berinisial MH.
Perlu kamu ketahui, pelaku penipuan tersebut merupakan warga Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.
Kronologi Mengenai Warga Purwakarta Tipu 13 Orang
Warga Purwakarta ini dibekuk polisi setelah menipu 13 orang dengan iming-iming bisa memasukan kerja korbannya ke industri di wilayah Kota Cilegon.
Kemudian total kerugian para korban yang diraup oleh pelaku penipuan itu mencapai Rp60,250,000.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku merayu korbannya dengan menjanjikan pekerjaan dengan syarat harus menyetorkan uang terhadap pelaku yang berkisar Rp5 juta sampai Rp13 juta.
“Dia modusnya penipuan kerja, dia menjanjikan bisa memasukkan kerja di salah satu perusahaan di Cilegon,” ungkap IPDA Patuan Sihombing, Kamis 10 Agustus 2023.
Saat menjalankan aksi penipuannya, pelaku meminta para korban untuk mengajak teman-temannya agar bisa bekerja melalui pelaku dengan syarat membayar terlebih dahulu.
BACA JUGA : VIRAL! Kekasih Brigadir J Diteror Usai Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Hingga Beri Pesan Monohok
Setelah itu, sang pelaku penipuan 13 orang tersebut kabur membawa uang hasil menipunya.
“Korban ini dari mulut ke mulut, jadi dia narik satu orang dan meminta korbannya untuk mengajak yang lain,”
Karena aksinya yang telah merugikan banyak orang, pelaku terancam penjara selama 4 tahun lantaran melanggar Pasal 378 KUHPidana.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti transaksi penipuan yang dilakukan oleh tersangka.
Apa yang dilakukan pelaku sudah benar-benar meresahkan para masyarakat karena kasus penipuan 13 orang.
Demikian informasi warga purwakarta tipu 13 orang hingga ditangkap polisi, semoga pelaku mendapatkan hukuman yang setimp-al atas perbuatannya.
Dan semoga kita juga terhindar dari kasus penipuan ini, dan para korban dapat ikhlas menghadapi penipuan ini.***