BANTENRAYA.CO.ID – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD meluruskan polemik KPK dan TNI pada kasus suap di Basarnas.
Diketahui, KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka, dalam kasus suap pengadaan barang di Basarnas.
Mahfud menyebut jika polemik KPK dan TNI sudah selesai dengan baik. Bahkan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Alhamdulillah, Basarnas telah diselesaikan dengan baik, sudah sesuai dengan hukum,” kata Mahfud dalam keterangan di akun instagramnya.
Baca Juga : Polemik OTT Basarnas Berbuntut Panjang Hingga Direktur Penyidik KPK Mengundurkan Diri
Mahfud memastikan sudah tidak ada persoalan antara KPK dan TNI, terkait dua pejabat TNI yang terlibat kasus hukum.
“Sudah tidak ada masalah, tinggal koordinasi dan koordinasi sudah dilakukan tadi malam atas arahan Panglima TNI dan KSAU,” tandasnya.
Mahfud menegaskan saat ini Kabasarnas sudah menjadi kewenangan pihak TNI, dan proses hukum militer akan bebas dari intervensi politik.
“Kesan saya pengadilan militer kalau mengadili lebih steril dari intervensi politik,” tegasnya.
Baca Juga : Pemimpin KPK Mengaku Khilaf dan Gegabah Soal OTT Basarnas
Diketahui sebelumnya, Pada Selasa, 25 Juli 2023, Tim penyidik KPK telah berhasil menangkap seorang pejabat Basarnas dan tujuh orang lainnya dalam sebuah OTT di kawasan Cilangkap dan Bekasi.
Pejabat Basarnas yang diringkus dalam operasi senyap tersebut adalah Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
OTT terhadap pejabat Basarnas tersebut, terkait dengan dugaan suap proyek pengadaan alat pendeteksian korban reruntuhan.
Baca Juga : KPK Tetapkan Kepala Basarnas Sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek 2021-2023
Oknum pejabat Basarnas diduga menerima suap dari pihak swasta terkait pengadaan alat pendeteksian korban reruntuhan tersebut. ***