Trending

KPK Tetapkan Kepala Basarnas Sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek 2021-2023

BANTENRAYA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mentapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun 2021-2023.

Dalam kelima tersangka tersebut ada Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA), Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC).

Related Articles

Lalu, Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

BACA JUGA: Tragis! Alami Putus Cinta Pria Asal Banyumas Mengakhiri Hidupnya

Berdasarkan laporan masyarakat bahwa, MR menyerahkan sejumlah uang dalam bentuk tunai kepada ABC di Cilangkap, Jakarta timur.

Tak hanya itu, Kepala Basarnas Madya Henri Alfiandi juga menerima suap sebesar Rp 88.3 miliar kepada Henry melalui Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dari beberapa proyek di Basarnas pada periode 2021-2023.

Kasus yang menakibatkan kelima tersangka tersebut terungkap setelah adanya hasil gelar perkara dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di daerah Jakarta dan Bekasi pada Selasa, 25 Juli 2023.

BACA JUGA: Aksi Emak-Emak Gerebek Basecamp Bandar Narkoba di Jambi Viral di Media Sosial

KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan suap proyek di Basarnas tersebut.

Sebagaimana diketahui, KPK mengamankan 11 orang dalam OTT. Kemudian mereka telah KPK amankan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button