BANTENRAYA.CO.ID – Azis Guntur (40), office boy di salah satu kampus swasta di Kota Serang divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Office boy yang ditangkap di Perumahan RS Pemda, Kecamatan Cipocok, Kota Serang oleh Anggota Ditreskrimum Polda Banten pada 1 April 2023 lalu itu, dinyatakan bersalah.
Office boy itu terbukti melanggar Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sesuai dakwaan JPU, Azis Guntur telah terbukti melakukan persetubuhan dengan anak laki-laki berusia 13 tahun.
“Vonisnya terhadap terdakwa,’ kata kuasa hukum terdakwa Shanty Wildhaniyah saat dikonfirmasi Bantenraya.co.id, Jumat 22 September 2023.
“(Vonis) dijatuhkan majelis hakim berupa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama dia berada di dalam tahanan,” imbuhnya.
BACA JUGA: Maulid Nabi Muhammad SAW Sebagai Kesempatan untuk Refleksi dan Perbaikan Diri
Shanty menjelaskan, vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU, sebelumnya Azis Guntur dituntut 8 tahun penjara.
“Kami sudah menyatakan menerima putusan tersebut,” kata Ketua DPC Peradi Serang tersebut.
Dalam pemberitaan sebelumnya, kasus sodomi yang dilakukan oleh AG terhadap bocah laki-laki berusia 13 tahun itu, bermula dari perkenalan pelaku dan korban.
BACA JUGA: Inilah 5 Tempat Wisata di Gunung Telomoyo yang Terbaru dan Lagi Hits
Dari perkenalan pada 22 Februari 2023 itu, pelaku meminta nomor kontak korban.
Sebelum melakukan aksinya biasanya pelaku menjemput korban, yang diawali dengan komunikasi melalui WhatsApp.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan pelaku telah melakukan perbuatan tak wajar terhadap korban telah berulang kali, sejak Februari hingga Maret 2023.
Untuk melancarkan perbuatannya, bocah kelas 1 SMP itu selalu diimingi-imingi uang jajan. Perbuatan bejat itu terbongkar, setelah korban bercerita ke orangtuanya. ***