SERANG, BANTEN RAYA – Juli, sopir odong-odong maut yang menewaskan 10 orang penumpang di perlintasan kereta api Kampung Silebu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (8/11).
JPU Kejari Serang Slamet mengatakan, Juli terbukti dengan sengaja mengemudikan kendaraan membahayakan nyawa, dan mengakibatkan kecelakaan lalulintas dan terbukti atas dakwaan primer, melanggar pasal 311 ayat 1 sampai 5 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Juli tersebut berupa pidana penjara selama 12 tahun, dengan dikurangi selama terdakwa ditahan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai majelis hakim PN Serang, Uli Purnama, disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya.
Selain pidana penjara, Slamet menjelaskan, terdakwa yang dinilai bersalah telah menewaskan 10 orang penumpang, 2 luka berat dan 21 orang luka ringan, diberi tambahan hukuman dengan membayar denda Rp 24 juta.
“Apabila tidak dibayar, diganti dengan subsider 3 bulan kurungan penjara,” jelaskan.
Slamet mengungkapkan sebelum menjatuhkan pidana, JPU telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan 10 orang meninggal, 2 luka berat dan 21 luka ringan. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya,” ungkapnya.
Dalam uraian yang dibacakan JPU Slamet, terdakwa pada hari Selasa, 26 Juli 2022 sekira jam, 11.00 WIB membawa kendaraan Isuzu dengan Nomor Polisi B 1156 WTX yang telah diubah atau dimodifikasi menjadi kendaraan umum jenis odong-odong.
Kendaraan odong-odong berjalan dari arah Kampung Cibonteng, Kecamatan Walantaka menuju Kampung Sukamaju, Kecamatan Kragilan dengan membawa penumpang sebanyak 33 orang terdiri dari anak-anak dan orang dewasa.
Padahal, kapasitas mobil odong-odong hanya 22 orang penumpang atau terjadi over capacity. Setiba di Kampung Silebu memasuki perlintasan kereta api tanpa dilengkapi palang pintu.
Sebelum melintas di perlintasan kereta api, penumpang kendaraan odong-odong yang duduk di depan samping kiri terdakwa mengingatkan dan meminta agar menghentikan kendaraanya.
Permintaan dari penumpang itu sempat membuat laju kendaraan odong-odong yang dikemudikan Juli berhenti sementara. Namun, ketika kereta api sudah mulai mendekat kurang lebih jarak 20 meter dari arah Merak menuju Jakarta, tiba-tiba terdakwa memaksakan diri dengan menjalankan kembali kendaraan yang dikemudikannya.
Akan tetapi, ketika roda ban terus maju dan ban bagian depan sudah melewati rel, Kereta Api Nomor KA 425 Nomor Lokomotif CC2019212 yang dikemudikan Zamaludin selaku masinis datang dan menabrak bagian belakang kiri kendaraan odong-odong.
Kendaraan odong-odong yang dikemudikan terdakwa tertabrak sehingga kendaraan terpental ke kanan jalan, dan akibat kecelakaan tersebut menimbulkan korban jiwa meninggal dunia 10 orang, luka berat 2 orang dan luka ringan 21 orang.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa Juli melalui kuasa hukumnya Sri Murtini mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan tersebut. Sidang selanjutnya ditunda hinga Selasa (15/11/2022) nanti.
“Pledoi secara tertulis dan lisan,” katanya. (darjat)