Trending

Dosen Hukum UI Minta Pemerintah Tidak Sewenang-wenang Menagih Utang BLBI

BANTENRAYA.CO.ID – Perkara gugatan salah sita aset BLBI yang diajukan oleh Grup Bogor Raya terhadap Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta (PUPN) berlanjut.

Grup Bogor Raya menggugat penyitaan yang dilakukan oleh Pemerintah lantaran bidang-bidang tanah yang disita salah sasaran, karena alih-alih menyasar aset milik Obligor BLBI a.n. Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jing Nan) malah menyasar aset milik Grup Bogor Raya.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Perkara No. 226/G/2022/PTUN.JKT dan 227/G/2022/PTUN.JKT yang sekarang memasuki tahap pemeriksaan ahli bernama Dr. Harsanto Nursadi, S.H., M.Si.

Ahli menjelaskan bahwa kewenangan PUPN untuk menagih piutang negara muncul manakala telah ada penyerahan pengurusan piutang negara dari instansi pemerintah kepada PUPN.

“Pelimpahannya harus sesuai syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kalau belum memenuhi syarat misalnya masih ada yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah dan debitur, seharusnya PUPN tidak berwenang menerima pengurusan piutang negara tersebut,” kata Harsanto sebagaimana keterangan tertulis yang dikirimkan kepada Banten Raya.

Ahli kemudian melanjutkan bahwa jika pelimpahan pengurusan piutang negara memenuhi syarat, PUPN akan menerbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N).

“SP3N mencantumkan siapa saja pihak yang dianggap sebagai Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang. PUPN selanjutnya hanya berwenang melakukan penyitaan terhadap Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yang disebut dalam SP3N.”

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button