Trending

Sopir Odong-odong Maut Divonis 10 Tahun Penjara

SERANG, BANTEN RAYA- Juli, sopir odong-odong maut yang menewaskan 10 orang penumpang di perlintasan kereta api Kampung Silebu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (29/11/2022).

Majelis Hakim yang diketuai Uli Purnama mengatakan, Juli terbukti dengan sengaja mengemudikan kendaraan membahayakan nyawa, dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan terbukti atas dakwaan primer, melanggar pasal 311 ayat 1 sampai 5 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Juli tersebut berupa pidana penjara selama 10 tahun, dengan dikurangi selama terdakwa ditahan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” katanya kepada terdakwa di saksikan JPU Kejari Serang Slamet dan kuasa hukumnya.

Selain pidana penjara, Uli menjelaskan terdakwa yang dinilai bersalah telah menewaskan 10 orang penumpang, 2 luka berat dan 21 orang luka ringan, diberi tambahan hukuman dengan membayar denda Rp 10 juta. “Apabila tidak dibayar, diganti denhan subsider 2 bulan kurungan penjara,” jelaskan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, sebelumnya Juli dituntut 12 tahun penjara, serta denda Rp24 juta subsider 3 bulan penjara.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan 9 orang meninggal, 2 luka berat dan 21 luka ringan. Hal meringankan, terdakwa memberikan pertolongan kepada korban, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya,” ungkapnya.

Sebelumnya, dalam uraian dakwaan JPU, terdakwa pada hari Selasa, 26 Juli 2022 sekira jam, 11.00 WIB membawa kendaraan Isuzu dengan Nomor Polisi B 1156 WTX yang telah diubah atau di modifikasi menjadi kendaraan umum jenis Odong-odong.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button