Sudah 30 Tahun Lahan Milik SMA Negeri 4 Kota Tangerang Bermasalah, DPRD Banten Berikan Tanggapan

WhatsApp Image 2023 09 18 at 10.27.56
Angggota Komisi v DPRD Banten Dede Rohana Putra. (Gillang / Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Lahan milik SMA Negeri 4 Kota Tangerang sudah 30 tahun ke belakang ini bermasalah.

Hingga kini, SMA Negeri 4 Kota Tangerang berdiri di atas milik swasta, karena proses tukar guling atau ruislag lahan dengan pihak swasta tak kunjung selesai.

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten Dede Rohana Putra mengatakan, masalah itu dia tahu ketika pihak sekolah melakukan audiensi dengan Komisi V DPRD Provinsi Banten beberapa hari lalu.

Bacaan Lainnya

Saat itu, pihak sekolah meminta agar DPRD Provinsi Banten membantu penyelesaian yang dihadapi sekolah.

“Mereka sudah 30 tahun menyelesaikan masalah ini,” kata Dede.

BACA JUGA:Tarif Listrik Kuartal IV 2023 Tak Naik, PLN Tetap Berikan Pelayanan Optimal

Awal cerita tukar guling

Dede menceritakan, masalah ini bermula ketika pihak sekolah dan swasta bersepakat untuk tukar guling lahan pada tahun 1993.

Saat itu, lahan yang dimiliki swasta terhalang oleh lahan sekolah sehingga swasta menawarkan agar sekolah bergeser dari lokasi awal.

Pihak swasta pun memberikan lahan lebih luas dan mereka membangunkan beberapa ruang kelas baru.

Ketika pengurusan legalitas lahan diurus, saat itu Provinsi Banten belum dimekarkan sehingga sekolah ini masih masuk ke Kabupaten Tangerang, Provinsi Jawa Barat.

Saat proses pengurusan dokumen, tiba-tiba terjadi pemekaran wilayah Kabupaten Tangerang yang sebagiannya menjadi Kota Tangerang.

BACA JUGA:Budayakan Bebasan, Walikota Serang Syafrudin Raih Penghargaan dari Kantor Bahasa Banten

Celakanya, SMA ini kemudian yang semula masuk Kabupaten Tangerang berubah masuk ke Kota Tangerang secara administrasi.

Sehingga, dokumen yang sebelumnya menjadi tidak berlaku.

Akhirnya dokumen harus dibuat baru lagi.

Belum juga selesai pengurusan dokumen baru sekolah itu, terjadi pemekaran wilayah provinsi dari Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Banten pada tahun 2000.

Lagi-lagi, dokumen yang sudah setengah jalan kembali tidak berlaku dan harus mengulang.

BACA JUGA:Bus Rute Merak ke Yogyakarta, Lengkap via Jalur Pantura, Tengah dan Selatan

Begitu juga ketika diurus kembali, dokumen harus kembali dibuat baru karena kewenangan SMA/ SMK yang semula menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/ kota sejak tahun 2017 beralih menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Sehingga, pihak sekolah akhirnya memutuskan untuk beraudiensi dengan DPRD Banten.

“Jadi perjalanannya cukup panjang,” katanya.

 

Harus ada penetapan DPRD

Di samping itu, kata Dede, karena saat ini nilai lahan tersebut setelah appraisal mencapai mencapai Rp8 miliar, maka berdasarkan aturan, pengurusan tukar guling dengan nilai di atas Rp5 miliar maka harus mendapatkan persetujuan DPRD Banten.

Maka, persetujuan itu harus diputuskan dalam rapat paripurna.

BACA JUGA:Bawaslu Cilegon Segera Copot Alat Peraga Kampanye

“Sebelum itu, akan dibentuk tim terdiri dari pihak sekolah, biro hukum, BPKAD, dan dindik untuk memproses ini dimulai lagi dari awal lagi,” kata politisi PAN ini.

Dede pun menargetkan penyelesaian masalah sekolah ini harus selesai pada masa DPRD Banten periode 2019-2024.

Sebab bila tidak dia khawatir masalah ini akan terkatung-katung lagi dan tidak selesai.

“Kita dorong agar ada percepatan ruislag,” kata Dede.

 

Kepala sekolah tidak merespons

Sementara itu, ketika Bantenraya.co.id mencoba menghubungi Kepala SMA Negeri 4 Kota Tangerang Ninin, yang bersangkutan tidak merespons permintaan wawancara yang disampaikan kepadanya melalui pesan WhatsApp.

BACA JUGA:Wahidin Halim Tak Gentar Lawan Airin Rahmi Diany

Dia juga tidak mengangkat ketika Banten Raya menghubunginya melalui sambungan telepon seluler.***

Pos terkait