Trending

Sukses Tangani Kredit Macet Rp 98,6 Miliar Sejak Tahun 2021, Bank Banten Lanjutkan Kerjasama dengan Kejati Banten

BANTENRAYA.CO.ID – PT Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten dengan kode saham BEKS, melanjutkan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten penanganan kredit macet.

Lanjutan kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama atau PKS tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Lanjutan kerjasama dilakukan setelah Kejati Banten berhasil membantu menangani penagihan terhadap 101 debitur bermasalah.

Nilai penagihan debitur bermasalah sebesar Rp 98,6 miliar, sejak Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bank Banten dengan Kejati Banten pada 2021 sampai dengan September 2023.

BACA JUGA:Mitsubishi XForce Kini Mejeng di Cilegon Center Mall, Mobil SUV dengan Teknologi Terbaru

Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami menyampaikan, pihaknya memberi apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejati Banten yang telah bekerjasama untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, jasa layanan hukum antara lain berupa pendampingan dalam melakukan recovery asset dalam rangka memperbaiki kinerja Bank Banten.

“Sehingga selaras dan seirama dengan program Bank Banten Goes Green Tahun 2023,“ kata Busthami dalam keterangan pers yang diterima Banten Raya, Selasa, 17 Oktober 2023.

Busthami menambahkan, Manajemen Bank Banten saat ini berkomitmen untuk segera menyelesaikan segala persoalan yang ada serta melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya kredit macet baru.

Sejalan dengan itu, Bank Banten berkomitmen untuk memberikan layanan perbankan terbaik, yang selalu berorientasi kepada kepuasan nasabah dan meningkatkan nilai manfaat secara berkesinambungan bagi semua pemangku kepentingan.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button