Trending

Sukseskan Pemilu Serentak, KPU Banten Gelar Rakor

BANTENRAYA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap Anggota DPD, kampanye dan pembukaan rekening khusus dana kampanye pada Pemilu Serentak Tahun 2024 di Aula KPU Provinsi Banten.

Pada kegiatan ini, KPU Provinsi Banten mengundang Bakal Calon Anggota DPD, yang dihadiri oleh bakal calon ataupun LO/Admin. Tampak Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan, Anggota KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja, A Munawar, M Agus Muslim, M Ali Zaenal Abidin, beserta Sekretaris KPU Provinsi Banten Ferry Syahminan didampingi Jajaran Kabag dan Kasubag di Sekretariat KPU Provinsi Banten memimpin kegiatan ini.

BACA JUGA : Simulasi Dalam Rangka Pengamanan Pemilu Tahun 2024

Kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud agar bakal calon DPD atau yang mewakili dapat mencermati kembali rancangan DCT Anggota DPD, sehingga apabila terdapat data yang kurang atau tidak lengkap bisa segera dilakukan perbaikan, selain itu juga akan disampaikan terkait kampanye dan dana kampanye, ujar Ihsan saat membuka acara.

Dalam kesempatan itu Akhmad Subagja menampilkan rancangan DCT Anggota DPD pada aplikasi SILON.

Oha panggilan akrabnya, meminta peserta rakor memastikan kembali kesesuaian nama, gelar dan foto bakal calon DPD, dan masih ada waktu melakukan perbaikan sampai dengan 22 Oktober 2023.

BACA JUGA : Polda Banten Kunjungi KPU Provinsi Banten

“Form publikasi pada SILON agar diisi oleh Admin/Lo bakal calon sebagai bahan publikasi bagi KPU RI”, kata Oha.

Pada kesempatan yang sama Oha juga menyampaikan bahwa Bakal Calon Anggota DPD wajib melakukan Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye, dengan teknis maupun tata caranya akan disampaikan dalam BIMTEK Aplikasi SIKADEKA.

Di lokasi yang sama M. ALI Zaenal Abidin memaparkan kebijakan Kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024 harus berjalan sesuai aturan.

Ali juga menekankan kepada peserta Pemilu, khususnya Calon Anggota DPD agar mempedomani PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dalam melakukan kegiatan kampanye. **

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 

Related Articles

Back to top button