Trending

Surat Rekomendasi Walikota Serang Viral

Syafrudin mengatakan, boleh-boleh saja membuat rekomendasi untuk membantu seseorang masuk ke sekolah. Bahkan dia menanyakan dasar aturan bila memang rekomendasi semacam itu dilarang. Sebab dia mengatakan, tidak ada larangan dalam hal itu.“Boleh (membuat rekomendasi). Aturan mana enggak boleh?” katanya bertanya.

Syfarudin beralasan, banyak daerah di Kota Serang tidak bisa masuk melalui jalur zonasi karena jarak tempuh yang sangat jauh. Padahal, jumlah sekolah juga terbatas. Dia mencontohkan warga yang tinggal di Banjaragung yang ketika akan menggunakan jalur zonasi ke SMA Negeri 1 Kota Serang, atau SMA Negeri 6 Kota Serang sangat jauh.

Jarak antara rumah dengan sekolah tidak tanggung-tanggung, mencapai 3 kilometer bahkan 5 kilometer. Apalagi, keputusan lulus itu juga bergantung pada sekolah yang bersangkutan bukan atas dasar rekomendasi. “Zonasi di Kota Serang itu banyak yang tidak dapet,” ujar Syafrudin.

Sementara itu, Kepala SMA Negeri 1 Kota Serang M Najih saat berusaha dikonfirmasi Banten Raya nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif. Bahkan, pesan yang dikirimkan kepadanya juga tidak dibalas.

Terpisah, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten Zainal Muttaqin mengatakan, secara resmi Ombudsman Banten menyayangkan sikap yang ditunjukkan Walikota Serang yang terkesan tidak menyesal karena telah mengeluarkan rekomendasi PPDB dalam posisinya sebagai pejabat publik.

Dia mengatakan, Syafrudin semestinya sebagai pejabat publik memberikan contoh kepada masyarakat untuk menaati aturan PPDB sesuai dengan Perkemendikbud nomor 1 tahun 2021.“Seharusnya semua pihak mengikuti aturan tersebut,” katanya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button