BANTENRAYA.CO.ID- Seorang tahanan di Polres Cilegon meninggal dunia di dalam sel, Selasa, 15 Februari 2022 malam.
Pria berinisial AA ditahan di Mapolres Cilegon pada Senin, 14 Februari 2022, diduga akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Namun, pada Selasa, 15 Februari 2022 malam, AA dikabarkan meninggal dunia di dalam sel tahanan.
Pengacara Keluarga AA, Muhibudin mengatakan, AA ddiuga terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan ditahan d Polres Cilegon.
Keluarga AA awalnya tidak mengetahui jika AA ditahan di Mapolres Cilegon, sebab pihak keluarga tidak menerima pemberitahuan terkait penangkapan dan penahanan AA.
Pada, Selasa, 15 Februari 2022 malam sekitar pukul 21.00 WIB, pihak keluarga mendapatkan informasi dari kepolisian bahwa AA meninggal dunia di dalam sel tahanan Mapolres Cilegon.
“Keluarga tidak mengetahui adanya penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polres Cilegon. Kemudian, keluarga menerima kabar, diduga korban dalam tindak pidana ini meninggal dunia,” kata Muhibudin ditemui di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Cilegon, Rabu, 16 Februari 2022 pagi.
Pihak keluarga, kata Muhibudin, meminta otopsi sebagai upaya pencarian pembenaran.
Proses otopsi dilakukan untuk pembuktian apakah adanya tindak penganiayaan yang dilakulan Polres Cilegon atau tidak, atau adanya penelantaran dilakukan Polres Cilegon atau tidak.
“Pihak keluarga sedang mencari upaya-upaya mencari sebuah pembenaran. Agar mendapatkan sebuah kepastian dan keadilan,” tuturnya.
Muhibudin mengungkapkan jika kondisi korban AA adanya beberapa memar dan lebam di tubuh korban, tetapi kepastiannya menunggu hasil otopsi.
“Kalau itu (memar dan lebam) di bagian kepala, muka, kemudian ada beberapa bagian di badan,” ungkapnya.
Muhibudin menjelaskan, pihak keluarga memertanyakan kenapa penangkapan AA tidak ada pemberitahuan ke keluarga.
“Sekitar jam 9 jam 10 malam (kabar meninggal dunia) Selasa (15 Februari 2022). Kita sih profesional saja, apapun bentuknya penahanan yang dilakulan kepolisiam menjadi tanggungjawab sepenuhnya. Menelantarkan saja tidak boleh, apalagi penganiayaan,” terangnya.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono yang mendampingi keluarga langsung saat proses otopsi di RSUD Cilegon.
Sigit mengaku mendapatoan informasi adanya salah satu tahanan pingsan sekitar pukul 19.00 WIB, kemudian petugas kepolisian diminta melakukan pemeriksaan kesehatan di Instalasi Gawat Darurat atau IGD Rumah Sakit Krakatau Medika, Cilegon.
Setelah itu, korban yang merupakan tahanan Satresnarkoba Polda Banten dinyatakan meninggal dunia setelah tiba di RSKM Cilegon.
“Penegak hukum atas seizin keluarga untuk melakukan otopsi untuk mengetahui penyebabnya,” kata Sigit.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI ini mengatakan, AA merupakan tahanan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Saat memasuki sel tahanan Polres Cilegon, pada Selasa, 15 Februari 2022, sudah melalui prosedur kesehatan dan serah terima penyidik ke Tahti AA dalam keadaan sehat.
“Kami sudah menghubungi keluarga, sepakat dengan keluarga untuk melihat proses pemeriksaan untuk mengetahui kematian almarhum,” tuturnya.
Sigit menambahkan, Polres Cilegon saat ini sedang melakukan penyelidikan secara cepat dan tuntas untuk mengetahui penyebab hilangnya nyawa AA.
“Penyelidikan butuh proses tetapi kami akan lakukan secepatnya untuk mengetahuo hal tersebut (kematian AA). Sehingga bisa menyampaikan secara utuh ke keluarga kronologisnya,” tutupnya. ***