BANTENRAYA.CO.ID – Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman atau Disperkim Kota Cilegon melarang operasional komidi putar di Ruang Terbuka Publik atau RTP Kecamatan Cilegon.
Pelarangan operasional komidi putar atau yang sering disebut oleh warga sebagai korsel dengan konsep Pasar Gembira di RTP Kecamatan Cilegon.
Rencana operasional komidi putar serta Pasar Gembira dilakukan di RTP Kecamatan Cilegon yang berada di Kelurahan Bendungan atau samping Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon lama.
Bahkan, peralatan komidi putar sudah terpasang di Lapangan RTP Kecamatan Cilegon.
BACA JUGA:Jadwal Bus Damri dari Bandara Soekarno Hatta ke Serang, Cilegon dan Merak
Namun, diketahui komidi putar tersebut belum mengantongi izin.
Rabu, 3 Mei 2023, dilakukan rapat antara Pengelola Komidi Putar Ajat, Camat Cilegon Maman Herman, Kapolsek Cilegon Kompol Doharon, Danramil Cilegon Mayor Usman, Ketua Komisi 4 DPRD Cilegon Erik Airlangga, serta perwakilan warga dari Ketua RT dan RW di Kelurahan Bendungan.
Rapat dilakukan membahas terkait sengkera operasional komidi putar di RTP Kecamatan Cilegon.
Kepala Bidang Pengembangan Perumahan pada Disperkim Kota Cilegon Edhie Hendarto mengatakan, Disperkim Kota Cilegon telah melayangkan surat penghentian Pasar Gembira di RTP Kota Cilegon.
BACA JUGA:Jadwal dan Tarif Bus Damri Rute Merak ke Bandara Soekarno Hatta
“Pertama, dasar kita mengeluarkan penghentian itu ada penolakan dari masyarakat. Kedua, dari proses pengajuan sampai sekarang juga belum kita proses,” kata Edhie ditemui di RTP Cilegon.
Edhie menjelaskan, di RTP Cilegon juga setiap hari ada warga yang berolahraga, rekreasi atau sekedar nongkrong.
“Makanya kita mengeluarkan surat penghentian Pasar Gembira di RTP Cilegon,” katanya.
Menurut Edhie, Pengelola Pasar Gembira pada 27 April 2023 mengajukan izin.
BACA JUGA:Jelang Rakorkomwil Apeksi Wilayah III, Okupansi Hotel di Cilegon Alami Kenaikan
Setelah itu disampaikan ke Kepala Diaperkim Kota Cilegon, namun belum ada disposisi.
Pada Senin, 1 Mei 2023, tiba-tiba peralatan Pasar Gembira serta komidi putar sudah dipasang di RTP Cilegon.
“Hentikan kegiatan, saya yakin yang membongkar ini butuh biaya. Kalau untuk UMKM tidak ada lagi permaina-permainan itu,” tegasnya.
Kata Edhie, pengelola Pasar Gembira belum diminta melakukan ekspos kegiatan, namun peralatan dipasang di RTP Cilegon.
BACA JUGA: Disetop Saat Arus Mudik Lebaran 2023, Stasiun Merak Kembali Layani Penumpang
“Kalau menurut saya, Perkim juga terbatas SDM (Sumber Daya Manusia) menjaga taman, taman bukan sekedar dibangun, tapi dipelihara,” paparnya.
Kapolsek Cilegon Kompol Doharon Siregar mengatakan, sesuai hasil rapat, yang memunyai kewenangan boleh atau tidaknya itu Disperkim Kota Cilegon.
Disperkim Kota Cilegon melarang komidi putar.
“Dengan itu juga, untuk para pengelola yang ingin mendirikan, selama itu belum ada izin ya tidak bisa. Pengelola bersedia membongkar kembali peralatan di sini,” katanya.
BACA JUGA: Demo ke Kantor Walikota Cilegon, Mahasiswa Minta Helldy dan Sanuji Harmonis
Doharon mengatakan, pembongkaran komidi putar ditenggat 3 hari.
“Saya selaku Kapolsek bersama Pal Danramil dan Pal Camat, hari ini kesempatan kita turun ke lapangan, karena kemarin masih mengurusi arus mudik dan balik. Hari ini saya ngurusi dengan pihak terkait, hari ini ada titik temu, cukup kondusif dan sangat rukun, tidak ada aneh-aneh,” tuturnya.
Perwakilan Pengelola Pasar Gembira Syahril Saputra mengatakan, untuk sementara waktu wahana Pasar Gembira dihentikan.
“Kalau untuk pembongkaran kita akan melakukan rapat kecil dulu di yayasan, pasti akan koordinasi dengan masyarakat dan pemerintah,” tuturnya.
BACA JUGA:Tarif Menginap di Pitu Rooms pada Akhir Pekan Ini, Hotel Tipis yang Viral di Salatiga
Syahril mengaku, pada 27 April 2023 Ia ke Disperkim Kota Cilegon mengajukan izin, pihaknya berupaya menempuh perizinan.
“Kita sudah ke Perkim tanggal 27, pas kita tanya boleh pasang tenda katanya boleh, eh malah EO (Event Organizer) masang semua wahana semua turun, jadi karena miss komunikasi, kalau sudah terlanjur turun, meledak dulu,” katanya.***