BANTENRAYA.CO.ID – Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Serang mengaku pesimis realisasi retribusi PKB atau pengujian kendaraan bermotor tahun 2023 tercapai sesuai target.
Realisasi retribusi PKB pesimis tercapai sesuai target, karena proses akreditasinya baru dilaksanakan di awal September 2023.
Menanggapi ketidakyakinan Dishub Kota Serang dalam mencapai target PKB direspon Ketua Komisi III DPRD Kota Serang Tubagus Ridwan Akhmad.
Tubagus Ridwan Akhmad mengatakan, sekarang sudah ada undang-undang HKPD atau Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang kemudian diterjemahkan menjadi Perda Pajak dan Retribusi yang terbaru.
BACA JUGA:Parkir Berbayar Stadion Maulana Yusuf Serang Disetop, Pengelola Ngaku Rugi Jutaan Rupiah Per Hari
“Nah baik dalam perintah undang-undang HKPD. Kemudian diterjemahkan lebih teknis dalam Perda Pajak dan Retribusi yang baru disahkan DPRD Kota Serang, itu mulai 1 Januari 2024 PIR dan PKB free gratis. Tidak boleh ada pungutan. Artinya itu pelayanan publik kepada masyarakat,” kata Tubagus Ridwan Akhmad, kepada Bantenraya.co.id pada Kamis 28 September 2023.
Terkait realisasi dan target retribusi PIR dan retribusi PKB, Tubagus Ridwan Akhmad mengakui bahwa baru dimulai bulan September 2023 ini.
“Iya karena memang baru di bulan (September) ini,” ucap dia.
Tubagus Ridwan Akhmad menjelaskan, PIR dan PKB dipasang target Rp 350 juta dengan asumsi Dishub Kota Serang bisa jalan di pertengahan tahun 2023 ini.
BACA JUGA:Dishub Kota Cilegon Siapkan 12 Pos Penjagaan Halau Truk Pasir yang Melintas Siang Hari di JLS
“Nah tapi kenyataannya molor dan meleset kan, karena mungkin pembangunan fisik, mungkin karena sertifikasi, karena SDM dan lain sebagainya, akhirnya baru bisa dilakukan di September ini,” tuturnya.
“Kalau saya sebagai Ketua Komisi III DPRD Kota Serang berharap tetap Kepala Dishub Kota Serang mengoptimalkan, dan memaksimalkan antara target dengan realisasi pendapatan gapnya tidak terlalu jauh. Mudah-mudahan bisa tercapai 80 persen,” harap Tubagus Ridwan Akhmad. ***