BANTENRAYA.CO.ID – ER (19) dan AS (20) warga Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak ditangkap Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten,
saat pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar di SPBU Pasir Gadung, Cikupa, Kabupaten Tangerang menggunakan mobil dengan tangki yang telah dimodifikasi.
Kasubdit Tipidter pada Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Reza Mahendra Setlig mengatakan, terbongkarnya kasus itu bermula dari kecurigaan polisi terhadap mobil boks Hyno Fuso berplat nomor B 9372 CDB yang tengah mengisi BBM di SPBU Pasir Gadung.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mobil boks sudah dimodifikasi tangki bensinnya,” katanya kepada awak media, Selasa (18 Maret 2025).
Budi-Agis Bagikan Paket MBG di SMPN 15 Kota Serang
Reza menjelaskan, kedua pelaku yakni ER dan AS saat itu tengah mengisi bio solar. Di dalam mobil ditemukan tangki penampungan BBM berkapasitas 3.000 liter, serta puluhan plat nomor kendaraan dan barcode pertamina di HP milik pelaku.
“Kedua pelaku ini mengisi BBM bio solar di SPBU secara normal menggunakan barcode dari Pertamina sesuai dengan kapasitas tangki kendaraan sebanyak 145 liter.
Lalu dipindahkan ke tangki penampungan menggunakan pompa,” jelasnya.
Reza menerangkan, agar aksinya tidak dicurigai petugas, keduanya berpindah-pindah SPBU agar bisa mengisi BBM. Mulai dari wilayah Banten hingga ke Jakarta.
Dewan Apresiasi Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Oleh PLTU Jawa 9 dan 10
“Saat diamankan, pelaku sudah mendapatkan BBM bio solar sebanyak 2.520 liter hasil dari membeli di SPBU wilayah Jakarta Barat dan Tangerang sejak siang hari,” terangnya.
Menurut Reza, ada indikasi keterlibatan orang lain dalam perkara penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. Saat ini, penyidik tengah melakukan pengembangan atas penangkapan itu.
“Kami sedang mendalami keterlibatan pihak lain yang membantu atau pun menyuruh melakukan, bagaimana pelaku bisa mendapatkan banyak plat nomor kendaraan dan barcode dari Pertamina,” ujarnya.
Reza menegaskan, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 5 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,
Budi-Agis Bagikan Paket MBG di SDN 20 Kota Serang
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Mereka beroperasi sudah dua bulan. Untuk ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegasnya. (darjat)