Tawuran Dipicu Taruhan Rp50 Ribu

1 TAWURAN 1

SERANG, BANTEN RAYA- Kepolisian Resort (Polres) Serang Kota mengungkap jika salah satu penyebab tawuran yang terjadi di Kota Serang, hanya gara-gara taruhan uang Rp50 ribu. Hal itu diungkap Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea saat ekspose kasus tawuran, di lokasi tawuran di Kampung Sukadiri, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Senin (11/4) malam.

Kapolres Maruli Ahilles Hutapea menerangkan, dari beberapa kasus tawuran di Kota Serang, pemicunya berawal dari pertandingan sepak bola, dengan taruhan Rp50 ribu oleh dua orang dari dua kelompok.

“Jadi kelompok yang kalah itu kemudian tidak mau membayar uang taruhan. Enam hari kemudian, mereka bersepakat melakukan perang sarung,” kata Kapolres AKBP Maruli.

Bacaan Lainnya

Maruli menjelaskan, saat perang sarung terjadi, salah satu kelompok membawa sejumlah senjata tajam berupa celurit dan senjata rakitan. “Akibat tawuran ini, dua orang terluka terkena sabetan celurit dan saat ini masih dirawat di RSUD Serang karena mengalami luka berat,” jelasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, 8 pelaku tawuran antar kelompok itu terjadi pada Selasa (5/4/2022), di Lingkungan Sukaluyu, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen. Kemudian, tawuran pada Jumat (8/4/2022), dan Minggu (10/4/2022) di Jalan Baru Banten Lama, Tepatnya di Kampung Kebon Kelapa, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Dari ketiga peristiwa itu, tiga orang terkena luka sabetan celurit yaitu BRP (13) warga Lingkungan Sukaluyu, Kelurahan Kasemen; MM (20) warga Kampung Sukadiri, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen; dan SP (15) warga Kampung Kavling, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Maruli menegaskan, dalam penindakan pelaku tawuran ini, pihaknya telah mengamankan 8 orang pelaku tawuran, dan telah menetapkan 4 orang menjadi tersangka pembacokan dan kepemilikan senjata tajam.

Empat orang tersangka yaitu SJ (19) warga Lingkungan Tegal Dawa, Kelurahan Kilasah, Kecamatam Kasemen. Kemudian, MD (18), AM (18) dan IK (16), ketiganya warga Kampung Dermayon, Desa Pamengkang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. “Kita juga masih mengejar pelaku lainnya. Untuk identitas sudah kita kantongi,” tegasnya.

Maruli mengungkapkan, keempat pelaku akan diproses hukum sesuai dengan perbuatannya masing-masing. Tiga orang tersangka SJ, MD, dan AM akan dijerat dengan pasal 80 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Untuk tersangka IK kita dijerat pasal Undang-undang darurat pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI nomor 12 tahun 1951,” ungkapnya. (darjat)

 

Pos terkait