Trending

Ulahnya Terekam CCTV, Guru Ngaji Cabul Ditangkap Polisi

SERANG, BANTEN RAYA- Terekam CCTV saat melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya, NF (48) guru ngaji asal Desa Jeruk Nipis, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang harus berurusan dengan polisi. NF ditangkap dan kini mendekam di sel tahanan Mapolres Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, terungkapnya dugaan kasus pencabulan itu setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang menerima laporan dari orangtua korban.

“Orangtua korban melaporkan guru ngaji anak perempuannya yang masih berusia 10 tahun,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza, Senin (11/4/2022).

Yudha menambahkan, aksi cabul yang dilakukan oleh NF diketahui oleh orangtua korban melalui CCTV yang dipasang di dalam rumah korban. “Tanggal 1 April 2022 sekitar pukul 22.00, orangtua korban melihat di CCTV dalam kamarnya, kalau anaknya yang sedang belajar ngaji dengan tersangka NF di ruang tamu, melihat kejanggalan. Tersangka NF terlihat sedang meraba raba korban,” tambahnya.

Lebih lanjut, Yudha menjelaskan, setelah menerima laporan dan bukti CCTV, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka NF di rumahnya.

“Ketika anggota ke lokasi pada 2 April 2022, tersangka NF sudah diamankan oleh masyarakat. Tersangka kemudian diserahkan kepada kami untuk diproses secara hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap korban, maupun tersangka NF, aksi pencabulan itu bukan pertama kali dilakukan.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button