Trending

Tb Urip Henus Gantikan Yoyo Wicahyono

SERANG, BANTEN RAYA- Walikota Serang telah menunjuk Staf Ahli Walikota Serang Tb Urip Henus menjadi Plt Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang menggantikan Yoyo Wicahyono. Penggantian Yoyo Wicahyono oleh Tb Urip Henus dilakukan karen Yoyo saat ini sedang menjalani proses hukum terkait kasus dugaan korupsi, di Kejaksaan Negeri Serang.

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, dia telah menandatangani surat pengangkatan Tb Urip Henus sebagai Plt Kepala Disparpora Kota Serang menggantikan Yoyo Wicahyono pada Senin (23/5/2022). Penunjukan Tb Urip Henus sebagai Plt Kepala Disparpora dilakukan agar tidak ada kekosongan dalam jabatan tersebut selama Yoyo berhalangan menjalankan tugas karena sedang mengikuti proses hukum.

“Suratnya sudah saya tanda tangani kemaren,” kata Syafrudin, Selasa (24/5/2022).

Ketua DPW PAN Provinsi Banten ini mengatakan, alasan memilih Tb Urip Henus sebagai Plt Kepala Disparpora Kota Serang karena yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Walikota Serang. Posisi Tb Urip Henus sebagai staf ahli menurutnya bisa menjabat dalam jabatan lain sebagai kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan dalam kapasitasnya sebagai staf ahli juga bisa menjabat jabatan yang lain. “Karena beliau saat ini Staf Ahli sehingga bisa bekerja di sana sinilah,” katanya.

Mantan Camat Kasemen ini berharap, di bawah kepemimpinan Tb Urip Henus di Disparpora Kota Serang tidak ada lagi kasus hukum yang mencuat seperti yang terjadi pada Yoyo Wicahyono yang dalam posisinya yang terakhir menjabat sebagai Kepala Disparpora Kota Serang. Dia percaya TB Urip Henus dapat menjalankan tugasnya yang baru ini.

Mudah-mudahan bisa menjalankan tupoksi (tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi-red). Harapannya ke depan tidak ada lagi masalah yang berkaitan dengan hukum,” kata Syafrudin..

Dihubungi terpisah, Kepala BKPSDM Kota Serang Ritadi membenarkan bahwa keputusan penunjukan Tb Urip Henus sebagai Plt. Kepala Disparpora Kota Serang telah dilakukan oleh Walikota Serang. Dia mengatakan, tugas Tb Urip Henus sebagai Plt. Kepala Disparpora Kota Serang dimulai terhitung mulai tanggal (TMT) 19 Mei 2022 sehari setelah Yoyo Wicahyono ditetapkan sebagai tersangka kasus revitalisasi sentra IKM di Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kita Serang, dan ditahan Kejaksaan Negeri Serang.

Ritadi mengatakan, dalam aturan di pemerintahan, tidak boleh ada kekosongan jabatan sehingga ketika ada pejabat yang berhalangan harus segera diisi oleh pejabat lain yang memiliki golongan yang sesuai. Dengan demikian, posisi kosong itu bisa segera diisi dan tidak ada kekosongan dalam jabatan.

“Pada prinsipnya tidak boleh ada kekosongan jabatan dalam pemerintahan,” katanya.

Ritadi mengungkapkan, secara umum, posisi Plt. Kepala memiliki tugas pokok dan fungsi yang sama dengan kepala dinas definitif karena OPD merupakan unit kerja teknis sehingga tidak ada perbedaan ketika yang menjabatnya adalah kepala dinas definitif atau Plt. Namun hal ini tidak berlaku bila Plt. Walikota atau Plt. Camat..

Ditanya apakah akan ada pelantikan Tb Urip Henus sebagai Plt. Kepala Disparpora Kota Serang, Ritadi mengatakan semua bergantung pada Walikota. Pasalnya, ada 3 jabatan di kepala OPD yang tahun ini akan kosong. Sehingga, itu juga akan menjadi petimbangan apakah pelantikan Plt. Kepala Disparpora Kota Serang akan dilakukan secara mandiri atau menunggu 2 pejabat lain pensiun terlebih dahulu pada Agustus mendatang. Adapun ketiga jabatan yang kosong nanti adalah jabatan Staf Ahli Walikota, Inspektur, dan kepala DPMPTSP.

“Bisa dilantik berbarengan dengan 3 kepala OPD lain atau sendiri tergantung Pak Walikota,”.ujarnya. (tohir)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button