BANTENRAYA.CO.ID – Tanggapan PT KAI mengenai kereta tabrak truk di Semarang kini sudah di respon.
Pada kejadian Selasa 16 Juli 2023 yang menyebabkan kereta tabrak truk akhirnya di tanggapi oleh pihak kereta api.
Tanggapan oleh PT KAI mengenai kereta tabrak truk pada Siaran Pers 18 Juli 2023.
Di ketahui bahwa pada 18 Juli 2023, pukul 19.30 WIB pihak PT KAI mengatakan bahwa telah terjadi temperan pada KA 112 (KA Brantas).
Akibat Kejadian Singkat Tentang Kecelakaan Kereta tabrak Truk
BACA JUGA : MIRIS! Kondisi Kereta Tabrak Truk di Semarang, yang Meledak, Hingga Membuat Warga Heboh di Sosial Media
Karena KA 112 (KA Brantas) relasi Pasar Senen-Blitar dengan truk tronton pada JPL 6 Km 1+523 petak Jalan Jerakah-Semarang Pancol.
Akibat kejadian tersebut, lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran pada dua jalur.
Yakni pada jalur KA Brantas pada petak Jerakah- Semarang Pancol untuk saat ini belum bisa di lalui.
Beruntungnya tidak ada korban jiwa pada kecelakaan kereta ini walaupun hingga menimbulkan ledakan.
BACA JUGA : 5 Rekomendasi Game MPLS Terbaru Tahun 2023! Dijamin Lucu, Seru dan Tambah Bersemangat!
Karena Masinis dan Asisten Masinis serta para penumpang kereta api dinyatakan selamat.
Namun akibat kejadian ini, terdapat kerusakan sarana, prasarana dan keterlambatan perjalanan KA.
Pada saat ini, para petugas PT KAI di bantu dengan pihak terkait masih melakukan evakuasi kereta api pada bangkai truk yang tersangkut di jembatan.
Mengingatkan Kembali Untuk Selalu Berhati-hati
Berikut tanggapan PT KAI Indonesia mengenai kecelakaan tersebut di katakan pada saat Siaran Pers 18 Juli yang lalu.
BACA JUGA : 5 Contoh Puisi MPLS 2023 yang Singkat Namun Penuh Makna
“Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri- kanan lalu apabila telah yakin aman, baru bisa melintas,” ujarnya tegas.
“Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang,” lanjutnya tegas VP Public Relations KAI, Joni Martinus.
Sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan: “Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
BACA JUGA : 7 Contoh Teks Kesan dan Pesan MPLS untuk Kakak Osis yang Singkat, Menyentuh Hati dan Paling Berkesan
b. Mendahulukan kereta api, dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan lebih dahulu melintasi rel.”
Menegaskan Soal Peraturan yang Ada
Apabila pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No. 22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana di maksud dalam pasal 114 huruf a, di pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” ucapnya menjelaskan pada Siaran Pers tersebut.
BACA JUGA : 15 Kata-kata Mutiara Tahun Baru Islam 1445 H, yang Menarik dan Aestetik Untuk Sosial Media Kamu
Permohonan Maaf Atas Kecelakaan Kereta Tabrak Truk
Dan untuk perjalanan KA, sampai saat ini terdapat 6 perjalanan KA penumpang yang mengalami keterlambatan.
Yaitu, KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, dan KA 220 Kertajaya.
“Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terganggu perjalanannya akibat insiden tersebut. Kami secepatnya akan melakukan normalisasi jalur, agar perjalanan dapat kembali lancar,” tutup Joni.
KAI saat ini telah melakukan upaya untuk normalisasi di jalur kereta api, agar perjalanan KA kembali normal.
BACA JUGA : 10 Amalan di Tahun Baru Islam 2023 yang Lengkap Dengan Keutamaan
Itulah Siaran Pers yang di lakukan VP Public Relations KAI Joni Martinus mengenai tanggapan PT KAI mengenai kereta tabrak truk di Semarang terkini.
Semoga kasus kecelakaan ini dapat di jadikan pelajaran untuk kita semua agar lebih berhati-hati.***








