BANTENRAYA.CO.ID- Kepemilikan kartu identitas anak (KIA) di Kabupaten Lebak terbilang masih cukup rendah. Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Disdukcapil) setempat mencatat, baru 43 persen anak yang memiliki kartu identitas tersebut.
“Kartu identitas anak dimiliki oleh anak berusia 0-17 tahun kurang satu hari, Sampai saat ini, sekitar 43 persen atau 183 ribu lebih anak sudah memiliki,” kata Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Lebak, Ahmad Najiyullah, Jumat 5 Mei 2023.
Najiyullah mengungkapkan, hingga akhir tahun ini Disdukcapil Lebak menargetkan kepemilikan kartu identitas anak mencapai 45 hingga 46 persen dari jumlah anak sebanyak 427.680.
“Tidak tinggi targetnya karena memang tingkat permohonan masyarakat untuk membuat KIA juga per hari nya masih sangat sedikit,” ungkapnya.
BACA JUGA : Daftar Bacaleg, Komisioner KPU Lebak Mundur dari Jabatan, Ketua : Itu Tidak Melanggar Aturan
Ia menjelaskan, rendahnya angka kepemilikan KIA pada anak di Lebak disebabkan kartu identitas tersebut belum menjadi salah satu syarat dokumen yang harus dilampirkan saat anak melakukan proses pendaftaran masuk sekolah dan kepengurusan administrasi lainnya.
“Di beberapa daerah salah satunya Tangerang, KIA sudah jadi syarat masuk sekolah. Itu lah kenapa tingkat kepemilikan KIA di sana tinggi, sementara di kita belum jadi syarat yang diwajibkan,” jelas dia.
Ditambahkannya, untuk meningkatkan angka kepemilikan KIA hingga akhir tahun 2023, Disdukcapil melakukan upaya jemput bola dengan mendatangi siswa ke sekolah-sekolah. Bagi anak di bawah usia 5 tahun tidak perlu melampirkan foto.
BACA JUGA : Pasca Cuti Lebaran 2023, Tukang Laundry di Lebak Kebanjiran Cucian Kotor
“Kami berharap target kepemilikan KIA pada tahun ini bisa tercapai, dan orangtua pun kami imbau untuk mulai mengurus kepemilikan KIA anaknya,” harap dia.***