Daftar Bacaleg, Komisioner KPU Lebak Mundur dari Jabatan, Ketua : Itu Tidak Melanggar Aturan

BANTENRAYA.CO.ID – KomisionerĀ KPU Lebak, Encep Supriatna mundur dari jabatannya sebagai Devisi Perencanaan Data dan Informasi, dengan alasan mendaftar sebagai salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) di partai Demokrat. Adapun pengunduran diri dilakukan dengan cara menyerahkan surat pengunduran diri ke KPU BantenĀ  pada tanggal 28 April 2023.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak, Ni’matullah membenarkan bahwa dari lima anggota komisioner di KPU Lebak, salah satu anggota ada yang mengundurkan diri lantaran mendaftar sebagai bacaleg di partai Demokrat.

Related Articles

“Ya memang ada yang mengundurkan diri, yakni Encep, kabarnya beliau mau mendaftar sebagai bacaleg di Pemilu 2024,” kata dia kepada Bantenraya.co.id Rabu 3 April 2023.

BACA JUGA :Ā Polisi Sudah Periksa 25 Saksi Dugaan Pungli KPU Lebak

Ia mengungkapkan, mundurnya salah satu anggota komisioner KPU Lebak tidak menjadi hambatan dalam aktivitas penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Tentu tidak menggangu aktivitas penyelenggaraan pemilu, pastinya setiap proses akan berjalan lancar meskipun satu komisioner mengundurkan diri,” ungkap Ketua.

Ni’matullah menuturkan, pengunduran diri salah satu komisioner tidak ada unsur pelanggaran. Apalagi, komisioner tersebut sudah menempuh prosedural sesuai peraturan yang berlaku.

“Harus dibedakan pelanggaran etik dengan sikap etik. Jadi ini bukan pelanggaran, karena itu hak seseorang untuk menentukan pilihan,” tutur dia.

BACA JUGA :Ā Viral Beredar Vidio Perempuan Hampir Terjatuh, Menara Pandang Pantai Bagedur Ditutup SementaraĀ 

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button