BANTENRAYA.CO.ID – Anggota Komisi I DPRD Kota Cilegon Aam Amarulloh meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon untuk tidak tebang pilih dalam menindak setiap adanya laporan pelanggaran dalam Pemilu 2024.
Hal ini, Aam sampaikan saat selesai acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon dengan KPU, Bawaslu dan Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Selasa 24 Oktober 2023.
Aam menyatakan, mendengar ada laporan terkait salah satu partai politik yang menggunakan fasilitas pemerintahan saat acara Kirab Pemilu 2024.
BACA JUGA: Tekad Ganjar dan Mahfud MD Bangun SDM Unggul, Caranya Bikin Anak Muda Sumringah
Menurut Aam, hal tersebut sangat dilarang dalam sistem kepemiluan.
“Sarana pemerintah, sarana ibadah, kependidikan, itu tidak boleh dipakai untuk kepentingan politik salah satu partai politik, walaupun dia sebagai penguasa,” ungkapnya.
Ia meminta kepada Bawaslu untuk tidak tebang pilih dalam menindak adanya laporan terkait indikasi pelanggaran pemilu.
BACA JUGA: Lowongan Kerja IT Oktober 2023 di KAI Membuka 3 Posisi, Ada yang Minimal Lulusan D3 Ilmu Komputer
Aam mendorong Bawaslu supaya memiliki sikap tegas terhadap laporan-laporan yang sudah masuk tersebut.
“Penegakannya harus benar-benar, kalau memang melanggar katakan melanggar,” kata dia.
Sarannya ini, menurutnya bukan untuk mengintervensi Bawaslu. Sebab, lanjutnya, Bawaslu merupakan mitra di Komisi I.
BACA JUGA: Rahasia Mad Romli Sukses Jadi Pengusaha Limbah, Kuncinya Adalah Kejujuran
“Sehingga kami berkewajiban untuk mengawal setiap proses, karena Bawaslu juga anggarannya kami juga yang membantu. Kami juga yang membantu supaya anggara itu terpenuhi,” tegasnya.
“Masa iya ketika pelaksanaannya, kita tidak kawal. Setiap apapun kita kawal, baik KPU maupun Bawaslu,” terangnya.
Adapun terkait dugaan kepala daerah menggunakan fasilitas pemerintah saat Kirab Pemilu 2024, Aam menekankan supaya lebih bijak mengenai hal tersebut.
BACA JUGA: Serang Jaya Jumpa Persic di Babak 8 Besar Liga 3 Banten
Masih kata Aam, hal ini akan jadi preseden buruk bagi partai-partai politik yang lain.
“Kok partai yang sono juga bisa menggunakan fasilitas pemerintah, oh saya juga boleh dong,” ucapnya.
Dampak dari hal itu, menurutnya bisa menjadi yurisprudensi atau pembenaran hukum terhadap apa yang sudah dilakukan.
Oleh karena itu, Aam berharap Bawaslu harus menindaklanjuti segara laporan yang sudah masuk.
“Kalau penegak hukumnya, dalam hal ini Bawaslu yang punya kewenangan untuk menjadi wasit, ini harus benar-benar menegakkan aturan dengan selurus-lurusnya, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” pintanya.
Sementara itu, Ketua Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Sengketa Lukman Hakim mengatakan, selama ini Bawaslu Cilegon tidak pernah merasa tebang pilih setiap adanya laporan pelanggaran pemilu.
Adapun laporan yang masuk, kata dia, akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan atau regulasi yang sudah ada.
“Sebuah tindakan pelanggaran itu harus terpenuhi dulu unsur-unsurnya. Apabila salah satu unsur tidak terpenuhi dalam dugaan pelanggaran itu, akhirnya itu kita sampaikan imbauan agar kemudian hari tidak terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran,” ungkapnya.
Mengenai laporan adanya salah satu partai politik menggunakan fasilitas pemerintah, Lukman menyampaikan masih dalam tahap kajian.
Kemungkinan, menurutnya hasil kajian tersebut baru bisa dikeluarkan dua sampai tiga hari ke depan.
“Akan dilakukan pemanggilan apabila dalam laporan tersebut terpenuh secara formil dan materilnya,” pungkasnya.***