Trending

Terkait Kasus Korupsi Hibah Uang ke Ponpes di Provinsi Banten, Wahidin Halim dan TAPD Harus Tanggung Jawab

Sehingga, terjadi kesalahan dalam dokumen pencairan, namun pihak BPKAD sama sekali tidak penah melakukan penolakan, perbaikan atau penyempurnaan atas dokumen pencairan yang diusulkan oleh Biro Kesra, sehingga terjadi pengeluaran atas beban yang tidak seharusnya.

Hal itu berakibat terjadinya kerugian keuangan negara, dalam kegiatan penyaluran hibah uang kepada ponpes di Provinsi Banten yang menguntungkan terdakwa ll (Toton), terdakwa IV (Asep) dan terdakwa V (Agus Gunawan). (darjat)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4

Related Articles

Back to top button