Terkait PKS, Kadispora Kota Serang Diduga Tertekan

Terkait PKS, Kadispora Kota Serang Diduga Tertekan
DITAHAN: Kejari Serang menahan Kadispora Kota Serang usai ditetapkan tersangka, beberapa waktu lalu.

Bantenraya.co.id– Kepala Dispora Kota Serang Sarnata yang menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi penyewaan aset Pemkot Serang

berupa tanah kosong lapak pedagang di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang seluas 5.689,83 meter persegi, diduga tertekan saat penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) oleh pihak berpengaruh di Kota Serang.

Kuasa hukum Sarnata, Wahyudi mengatakan jika Sarnata tertekan saat diminta menandatangani PKS lahan Stadion Maulana Yusuf oleh Basyar Al Haafi, selaku pihak ketiga.

Bacaan Lainnya

Diduga ada pihak berpengaruh di Kota Serang di belakang pihak ketiga.

Sawah di Mendaya Carenang Kabupaten Serang Retak-Retak Akibat Kekeringan

“Kalau bicaranya ke saya secara pribadi, bukan ada penekanan secara langsung, tetapi ada satu yang kemudian beliau menjadi tidak bisa menolak begitu.

Ada (dari pihak lain) memang disebutkannya disampaikannya ada mungkin yang masih berhubungan dengan waktu itu, orang-orang yang penting,” katanya, Rabu (21 agustus 2024).

Selain itu, Wahyudi menerangkan, tidak ada aliran uang dalam PKS lahan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang seluas 5.689,83 meter persegi, yang masuk ke kantong pribadi Sarnata.

“Terkait menikmati atau tidak kan ini belum sampai ke tahap persidangan, tetapi dari pemeriksaan awal itu tidak pernah menikmati seperti itu, tidak menerima uang dan tidak pernah menikmati.

Ikan Laut Langka

Nah itu tertuang dalam BAP, lalu kemudian dijawab dengan lugas oleh Sarnata,” terangnya.

Wahyudi memastikan uang kerugian keuangan negara Rp456.700.000 itu merupakan uang yang masuk ke Basyar Al Haafi atau pihak ketiga yang tidak disetorkan ke kas daerah Kota Serang.

“Yang mungkin dimaksud dengan kerugian Rp400 sekian puluh juta itu adalah yang harus dibayarkan oleh pihak ketiga, kemudian disetorkan ke kas daerah,” ujarnya.

Wahyudi menegaskan jika Sarnata telah berupaya membatalkan PKS lahan Stadion Maulana Yusuf, karena mengetahui bermasalah.

Petani Kuranji Taktakan Kota Serang Merugi Akibat Tanaman Padinya Diserang Hama Wereng

Bahkan Sarnata telah melakukan peneguran kepada pihak ketiga, dan berkonsultasi dengan Bagian Hukum Pemkot Serang jika PKS harus dibatalkan.

“Kemudian ada surat pembatalan yang dilayangkan, tapi itu sudah 1 bulan kemudian.

Lalu setelah surat itu, Kadispora juga bersurat kepada Satpol PP.

Sehingga apa yang dilakukan oleh pihak ketiga ini dimungkinkan untuk dibatalkan karena cacatnya sebuah perjanjian,” tegasnya.

Tak Kuat Menanjak, Truk Pengangkut Bambu Terguling

Wahyudi mendesak Kejari Serang untuk meminta pertanggungjawaban pihak yang membuat PKS lahan Stadion Maulana Yusuf, sehingga Sarnata masuk dalam lingkaran kasus dugaan korupsi tersebut.

“Saya berkeyakinan dengan profesionalisme Kejaksaan Negeri Serang akan mengetahui siapa yang bertanggungjawab membuat PKS itu.

Yang jelas saya sampaikan dengan tegas, bukan Kadispora yang membuat,” tegasnya.

Sebelumnya, tim Pidsus Kejari Serang telah menetapkan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kota Serang Sarnata dan
Basyar Al Haafi, pengusaha kios di lahan Stadion Maulana Yusus, Kota Serang.

Faisal Tujuh Tahun Penjual Batang Pohon Pinang Musiman di Kota Serang

Kepala Disparpora Kota Serang Sarnata diduga telah menyewakan lahan negara seluas 5.689 meter persegi di kawasan Stadion Maulana Yusuf Banten,

Kota Serang secara ilegal tanpa prosedur, kepada 59 pedagang melalui Basyar Al Haafi.

Kios yang kini telah ditempati oleh puluhan pedagang sejak Juni 2023 itu, pihak swasta telah memperoleh keuntungan dari sewa kios di lahan negara tersebut senilai Rp456.700.000.

Namun hingga kini pemerintah Kota Serang belum menerima pemasukan.

Gerai Pengobatan Gratis Arief Center di Serbu Masyarakat

Dalam perkara ini, Sarnata berperan sebagai pihak yang menandangani perjanjian kerja sama dengan pihak swasta.

Sarnata sendiri bakal dijerat dengan pasal 2, pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (darjat)

 

Pos terkait