SERANG, BANTEN RAYA- Kepolisian Resort (Polres) Serang menetapkan enam anggota geng motor Original Jawilan menjadi tersangka, atas tewasnya anggota geng motor Keyeup Kirai dalam tawuran yang terjadi di Pertigaan Cigodeg, Kampung Wadas Bojong, Desa Sindangsari, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Minggu (23/10/2022) lalu.
Adapun identitas keenam tersangka yaitu FA alias Babeh (19), MF (17), SR (20), AG (14), RA (15) dan IR (16). Polisi juga menetapkan tiga orang pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah DI, DA, dan UD. Mereka merupakan warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, keenam anggota geng motor tersebut terindikasi terlibat dalam tawuran yang menyebabkan Muhamad Firgi Fahlevi (17) warga asal Desa Mekar baru, Kecamatan Petir, meninggal dunia, dan satu orang terluka.
“Korban FA (17) meninggal di rumah sakit karena luka benda tajam di punggung. Kemudian SR (20) dirawat karena mengalami luka karena benda tajam di bagian kepala dan tangan kiri,” katanya kepada awak media, Senin (31/10/22).
Yudha menjelaskan, pasca kejadian tersebut tim Resmob Polres Serang bersama Polda Banten melakukan penyelidikan, dan pengejaran terhadap anggota geng motor yang menewaskan Muhamad Firgi Fahlevi. “Awalnya empat orang yaitu FA, TR, SH dan RI. Dari hasil pemeriksaan, FA menjadi tersangka, sedangkan tiga lainnya wajib lapor,” jelasnya.
Yudha menambahkan, dari penangkapan itu kepolisian kembali melakukan pengejaran terhadap pelaku utama, yaitu HE dam MR. Keduanya diduga pelaku pembacokan yang menewaskan Muhamad Firgi Fahlevi di daerah Sobang, Kabupaten Lebak, Kamis (27/10/2022) dini hari.
“HE ini berperan membacok korban SH dan MR berperan sebagai eksekutor membacok korban MF (Muhamad Firgi Fahlevi),” tambahnya.
Tak puas sampai disitu, Yudha mengungkapkan tim gabungan kembali mengamankan 10 orang pelajar anggota geng motor Original Jawilan. Dari jumlah itu, tiga orang dijadikan tersangka.
“Tiga tersangka yaitu AG, RA dan IR. Dari pemeriksaan para tersangka, kami mendapatkan tiga identitas pemasok senjata tajam yang masih dalam pengejaran. Ketiganya yaitu DI, DA, dan UD,” ungkapnya.
Yudha mengungkapkan jika bentrokan kedua geng motor itu dilatar belakangi permasalahan pribadi, antara anggot geng motor Original Jawilan dan Keyeup Kirai.
“Awal mula kronologis kejadian tersebut, saksi TR (20) memiliki masalah dengan tersangka FA (19). Mereka kemudian janjian untuk duel. Dari keterangan tersangka bahwa yang ikut dalam aksi pengeroyokan tersebut berjumlah kurang lebih 16 orang,” ungkapnya.
Selain anggota geng motor Original Jawilan, Yudha menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dari kelompok geng motor Keyeup Kirai. Sebab, salah satu anggota geng motor Original Jawilan juga menjadi korban penganiayaan.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tambahnya.
Yudha menegaskan, dari keenam tersangka kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yaitu dua buah celurit, 1 buah pedang, 1 bilah gergaji, 1 buah kayu dan 1 buah gagang celurit.
“Penerapan pasal terhadap tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya.
Yudha meminta kepada pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran, agar segera menyarahkan diri karena identitas dan alamat sudah diketahui anggota kepolisian.
“Kami mengimbau kepada para orang tua, kalau sayang anak pastikan pukul 22.00 WIB anak anda sudah berada di rumah agar tidak menjadi korban maupun pelaku kejahatan jalanan. Kami juga memastikan wilayah Polres Serang aman dari geng motor. Mereka terlibat tawuran karena ada persoalan pribadi,” tegasnya.
Salah seorang pelaku, FA mengaku bukan untuk pertama kali melakukan tawuran antar geng motor. Namun, baru kali ini ada anggota geng motor lawannya meninggal dunia.
“Saya (berulang kali melakukan tawuran). Luka ditangan, kena sabetan senjata tajam,” tandasnya. (darjat)