Bantenraya.co.id – Guru-guru aparatur sipil negara (ASN) yang ada di Provinsi Banten yang tergabung dalam
Aliansi Guru ASN SMAN SMKN dan SKHN Provinsi Banten mengeluhkan pemotongan tunjangan hari raya (THR) dengan dalih pemotongan tunjangan kinerja.
Padahal, THR tidak ada kaitannya dengan kinerja seorang pekerja ASN.
Ketua Aliansi Guru ASN SMAN, SMKN, dan SKHN Provinsi Banten Tatjeri mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten
Inspektorat Kirim Tim Bantu BKPSDM Kota Serang Ungkap Kasus Asusila Oknum Lurah
menerapkan aturan disiplin dengan memotong uang tunjangan kinerja (tukin) apabila tidak memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan.
Penilaian itu sendiri berdasarkan pada kinerja dan absensi yang dinilai setiap bulan.
Dia mengatakan, setiap ASN membuat laporan kinerja dengan mengisi absensi kehadiran di aplikasi Simasten dan laporan kinerja di aplikasi Ekin.
Kedua dokumen itu yang kemudian menjadi dasar bagi atas di mana pegawai bekerja untuk memberikan penilaian kinerja selama sebulan.”Kita setiap bulan melaporkan itu,” katanya.
Emak-Emak di Kota Serang Antre Paket Sembako
Dengan penilaian kinerja itu, maka peringkat kinerja pegawai dibagi ke dalam 9 kategori.
Kategori pertama, berkinerja sangat baik dengan skor 100.
Kategori kedua hingga keempat berkinerja baik dengan skor masing-masing 98, 98, dan 95.
Kategori kelima dan keenam berkinerja butuh perbaikan dengan skor 90. Kategori ketujuh dan kedelapan dengan penilaian kurang.
Pj Walikota Serang Yedi Rahmat Monitoring THR di Rumah Sakit Sari Asih
Kategori terakhir yang kesembilan berkinerja sangat kurang dengan skor 70.
Pegawai yang kinerjanya tidak masuk ke dalam kategori sangat baik, maka akan dipotong tunjangan kinerjanya atau tambahan penghasilan pegawai (TPP-nya).
Yang aneh, uang THR para guru pun dipotong sesuai dengan besaran potongan tunjangan kinerja pada bulan sebelumnya.
Misalnya, ketika pada Februari seorang ASN dipotong tunjangan kinerjanya sebesar 10 persen,
Tarif Tiket Bus AKAP Naik Mulai 27 Maret
maka uang THR juga dipotong sebesar persentase bulan sebelumnya yaitu bulan Februari itu yang mencapai 10 persen.
Padahal menurutnya tidak ada korelasi antara THR dengan kinerja dan seharusnya THR diberikan utuh 100 persen.
“Yang lebih disayangkan THR Tukin yang mestinya dicairkan 100 persen tanpa potongan malah dipotong juga dengan dasar kinerja tukin bulan Februari,” kata Tatjeri.
“Main comot aturan yang tidak sesuai atau tidak relevan antara tukin yang berdasarkan kinerja malah menjadi dasar pemotongan THR Tukin yang mestinya harus cair full,” lanjutnya.
Pasar Hewan Kumuh, Pj Walikota Janji Benahi
Tatjeri merasa pemotongan THR ini adalah sebuah ketidakadilan sebab pemotongan tidak memiliki dasar yang masuk akal.
Apalagi bagi ASN sekelas guru yang secara penghasilan lebih kecil dibandingkan dengan para pejabat.
“Ini tidak ada rasa keadilan dan tidak relevan aturan ini disamakan dengan guru ASN dan P3K sedangkan tukin kami jauh lebih rendah dari ASN struktural dan fungsional yang lainnya,” katanya.
Sementara itu, sampai berita ini ditulis Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tabrani belum bisa dikonfirmasi.
Perahu Mainan Klotok di Kota Serang Dijual Rp 25 Ribu
Tiga nomor telepon Tabrani yang dimiliki Banten Raya dalam kondisi tidak aktif.
Kepala BKD Provinsi Banten Nan Sipana juga belum merespons konfirmasi yang dilayangkan via pesan WhatsApp. Begitu juga dengan Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti. (tohir)