Tidak Memenuhi Persyaratan SNI, Mendag Amankan Baja Rp41,68 M di Cikande

1 BAJA DIAMANKAN
TIDAK SESUAI STANDAR: Mendag RI Zulkifli Hasan melihat langsung pengamanan baja yang tidak memenuhi persyaratan SNI di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

SERANG, BANTEN RAYA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) mengamankan sementara produk baja yang diduga tidak memenuhi persyaratan mutu standar nasional Indonesia (SNI) senilai Rp41,68 miliar.

Baja seberat 2.128 ton yang diimpor dari Tiongkok itu merupakan milik PT Indometal Prima Perkasa dan PT Inti Karya Indonesia yang berlokasi di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Proses pengamanan dipimpin langsung oleh Mendag RI Zulkifli Hasan saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak).

“Kemendag merespons adanya informasi maraknya importasi bahan baku baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils with alumunium zinc alloy (BjLAS) asal Tiongkok, serta peredaran produk BjLS tidak memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis,” ujar Mendag yang dikutip Banten Raya dari siaran pers Biro Hubungan Masyarakat Kemendag RI, Selasa (9/8).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, setelah diuji, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 07-2053-2006 dan SNI 4096:2007. “Produk baja yang diamankan tercatat seberat 2.128 ton dengan nilai mencapai Rp41,68 miliar,” katanya.

Adapun produk baja yang diamankan berupa baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils yang digunakan sebagai bahan baku, serta galvanized steel coils with alumunium zinc alloy (BjLAS). Tindakan pengamanan sementara ini dilakukan di dua perusahaan sekaligus di Kabupaten Serang, Banten dan Surabaya, Jawa Timur.

Pelaku usaha diduga telah mengimpor bahan baku dari Tiongkok berupa galvanized steel coils yang diduga tidak memenuhi standar, memproduksi BjLS yang tidak sesuai SNI, dan memperdagangkan produk tersebut tanpa memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Hal itu dinilai berpotensi melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa. Kemudian, pelaku usaha memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis.

Tindakan pengamanan sementara tersebut, lanjut Zulhas, dilakukan untuk meminimalisasi kerugian konsumen. Pengamanan juga dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.

“Pengamanan sementara ini merupakan pencegahan awal untuk meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L),” paparnya.

Menurutnya, perdagangan produk BjLS harus memenuhi persyaratan mutu SNI, dan pelaku usaha dilarang untuk memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kemudian, pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Selain itu, pelaku bisa dikenai sanksi sesuai Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Zulhas menekankan, perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang atau jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi dan barang atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.

“Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ini bukti Kementerian Perdagangan terus melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia,” tuturnya.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menjelaskan, Ditjen PKTN melalui Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa akan segera memproses hasil pengamanan sementara produk baja tersebut.

“Hasil pengamanan sementara yang telah dilakukan terhadap produk BjLS dan BjLAS akan ditindaklanjuti segera dengan memproses temuan ini dengan memanggil para pihak terkait untuk pengumpulan bahan keterangan yang diperlukan guna keperluan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Veri.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Babar Suharso mengatakan, proses penyelidikan terhadap pabrik yang mengimpor baja dari China masih dilakukan oleh Kementerian Perdagangan RI.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten sendiri, oleh Kementerian Perdagangan RI diminta memantau aktivitas dua pabrik di Cikande yang mengimpor baja dari China yang tidak sesuai SNI tersebut.

“Masih dilanjutkan proses penyelidikan oleh pihak kemendag dan kami dinas daerah diminta turut memantau aktifitas pabrik tersebut agar tidak melakukan produksi lebih lanjut hingga proses hukum berjalan,” kata Babar lewat pesan WhatsApp kepada Banten Raya.

Ditanya apakah ada penyegelan pada pabrik tersebut, Babar mengatakan, telah dilakukan penyegelan terhadap beberapa produk baja impor yang tidak sesuai ketentuan dengan sudah dipasangi “PPNS LINE”. “Untuk produk lain yang sesuai ketentuan masih tetap berproduksi,” ujarnya. (*/tanjung/tohir)

Pos terkait