SERANG, BANTEN RAYA- Tiga pemuda asal Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang berinisial SD (24), MT (18), dan AM (16), tega mencabuli gadis di bawah umur berusia 16 tahun. Saat ini ketiganya sudah ditahan di Mapolres Serang Kota.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, sebelum bertemu korban, ketiga pelaku sedang ngobrol di pinggir jalan. Sekitar pukul 23.00, korban terlihat berjalan seorang diri menuju rumahnya usai membeli makanan.
“Pelaku menghampiri korban, dan pelaku meminta nomor telepon korban, namun korban tidak memberikannya,” kata AKBP Maruli saat ekspose kasus tersebut, di Mapolres Serang Kota, Senin (8/11).
Maruli menjelaskan, korban terus berjalan mengabaikan ketiga pemuda itu. Tidak terima dengan sikap korban, pelaku kemudian mendorong korban hingga jatuh, dan dibawa menjauhi dari jalanan menuju ke tempat sepi.
“Pelaku memaksa korban ke tempat sepi, dan korban jatuh hingga pingsan dengan posisi terlentang. Kemudian tangan dan tubuh korban dipegangi oleh para pelaku, selanjutnya korban ini dicabuli,” jelasnya.
Maruli menambahkan, warga yang rumahnya tidak jauh dari lokasi kejadian mendengar adanya suara keributan, kemudian mendatangi suara tersebut dengan membawa senter.
“Warga ini kemudian mengecek ke belakang rumahnya dan melihat para pelaku melarikan diri,” tambahnya.
Maruli mengungkapkan, korban kemudian diselamatkan oleh warga, dan korban dibawa menuju rumah orangtuanya. Saat tersadar, korban menceritakan insiden yang dialaminya.
“Dari hasil visum, ditemukan adanya luka robek pada bagian kemaluan korban. Namun belum diketahui apakah itu akibat benda tumpul atau sebab lain,” ungkapnya.
Maruli menegaskan, mendengar cerita korban, warga kemudian mencari pelaku, dan berhasil mengamankannya di rumahnya masing-masing. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Serang Kota.
“Ketiganya akan dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” tegasnya. (darjat/rahmat)